SISTEM PAJAK

Ulasan Pajak dari Sang Peraih Nobel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 10:17 WIB
Ulasan Pajak dari Sang Peraih Nobel

RASA-rasanya siapapun yang berkecimpung dalam bidang ekonomi pasti mengenal Joseph E. Stiglitz. Akademisi Columbia University ini merupakan penerima penghargaan Nobel Ekonomi pada 2001. Namun, tak banyak yang tahu bahwa Stiglitz juga berkontribusi untuk ide-ide di dunia perpajakan. Salah satunya melalui buku yang berjudul ‘Economics of the Public Sector’.

Salah satu pemikiran yang cukup menarik dalam buku ini ada pada bab awal yang mengulas topik perpajakan. Dia mengungkapkan lima karakteristik yang dapat menjadikan suatu sistem pajak dapat berjalan optimal, yakni efisien secara ekonomi, tidak memberatkan secara biaya administrasi, memiliki fleksibilitas, bersifat adil, serta transparan secara tanggung jawab politis.

Hal ini tentunya sangat terkait dengan karya lain Stiglitz yang juga fenomenal mengenai kebijakan publik yang optimal, yakni teorema Atkinson-Stiglitz. Terlebih, dalam buku ini, dibahas pula bagaimana kerangka untuk memilih sistem pajak terbaik di suatu negara dalam dua mazhab ekonomi, Utilitarianism dan Rawlsian Social Welfare.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Hingga saat ini, buku tersebut sudah mencapai cetakan keempat pada 2015, sejak kemunculan edisi pertamanya pada 1986. Topik pajak diulas dalam dua belas bab tersendiri di dalam edisi baru yang ditulis bersama dengan Jay K. Rosengard. Sebagai penulis pendamping sang penerima Nobel, kiprah Rosengard yang merupakan akademisi Harvard Kennedy School juga tidak perlu diragukan lagi.

Salah satu kontribusi terbesar Rosengard dalam mendampingi Stiglitz dapat terlihat dalam ulasan mengenai pajak di tingkat negara bagian Amerika Serikat. Kontribusinya yang signifikan dalam bagian ini tidak terlepas dari pengalaman Rosengard yang telah pernah mengkaji tentang pajak atas atas properti yang umumnya bukan merupakan pajak pusat.

Pilihan untuk membiayai kepentingan sektor publik di tingkat negara bagian dengan menggunakan utang atau pajak daerah menjadi salah satu poin yang penting dan menarik dalam buku ini. Ulasannya kemudian dikaitkan dengan seberapa jauh kewenangan negara bagian untuk melakukan kapitalisasi atas anggaran daerahnya.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selain itu, buku ini juga mengulas bagaimana tingkat kompetisi antarnegara bagian dikarenakan adanya pelimpahan kewenangan dari pusat tersebut. Tampaknya, bahasan bab ini bisa relevan pula untuk mengkaji tentang pajak daerah di Indonesia.

Topik reformasi pajak juga tidak luput dibahas dalam buku yang diterbitkan W.W. Norton ini. Untuk mengangkat topik ini, Stiglitz dan Rosengard mengulas reformasi pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat pada 1986. Selain melakukan analisis kesesuaian implementasinya dengan prinsip-prinsip umum perpajakan, keduanya juga mengkaji isu-isu pada masa transisi bersama dengan aspek perpolitikan yang mewarnainya.

Ulasan topik ini dilengkapi pula dengan studi kasus-studi kasus terkait reformasi pajak yang telah dilaksanakan lebih dari tiga dekade lalu tersebut. Sebagai bentuk pembaruan, penulis juga membahas beberapa jenis tren reformasi pajak yang dilakukan pada beberapa tahun terakhir, yaitu mengenai pajak lingkungan dan pajak atas sektor keuangan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Bahasa yang digunakan pun cenderung tidak kaku dan mudah dicerna. Tidak heran, buku ini menjadi salah satu literatur yang paling menjanjikan untuk memberikan pemahaman mengenai pajak dalam perspektif ekonomi publik.

Tertarik melihat ulasan pajak dari sang peraih Nobel Ekonomi ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara