LAPORAN DDTC DARI VIENNA (2)

UK Bentuk Komite Hak-Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 09:10 WIB
UK Bentuk Komite Hak-Hak Wajib Pajak

VIENNA, DDTCNews - Hak-hak wajib pajak dalam bentuk Your Charter pertama kali dikenalkan oleh otoritas pajak United Kingdom (UK) pada tahun 2009. Mengingat semakin pentingnya Your Charter, pada Februari 2016, otoritas pajak UK atau dikenal dengan nama Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) dalam misinya menyatakan bahwa "HMRC berkeinginan untuk memberikan perlakuan yang adil yang tidak memihak, bekerja dengan akurat berdasarkan saling hormat dan percaya, serta mempermudah agar Anda (wajib pajak) dapat melakukan dengan benar."

Beberapa hal yang menarik dari implementasi hak wajib pajak di UK adalah sebagai berikut:

Pertama, HMRC mempunyai direktorat khusus yang dinamakan Central Customer Directorate. Tujuannya, untuk memastikan bahwa Your Charter telah dijalankan dengan benar di lingkungan internal HMRC. Direktorat ini mempunyai tim kurang lebih sebanyak 150 orang.

Baca Juga:
Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Kedua, pada tahun 2009, HMRC membentuk Komite Hak-Hak Wajib Pajak (Charter Committee) yang bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada parlemen terhadap implementasi hak-hak wajib pajak di UK. Charter Committee terdiri dari 2 orang mewakili HMRC dan 5 orang dari pihak independen. Menariknya, menurut Ian Young, yang pernah menjabat sebagai Charter Advisory Committee ketika diwawancarai oleh Penulis, latar belakang dari 5 orang yang independen ini, hanya ada 1 orang yang mempunyai latar belakang pengetahuan perpajakan. Bagaimana dengan 4 orang yang lain? Mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu dan pengalaman.

Berikut ini hak-hak wajib pajak berdasarkan Your Charter:

Pertama, menghormati dan memperlakukan Anda sebagai wajib pajak yang patuh.

Baca Juga:
Pembatasan untuk Mengenakan Pajak Secara Berlebihan

HMRC akan memperlakukan wajib pajak dengan sangat hati-hati, sopan, dan hormat. Memperhatikan keluhan wajib pajak dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dengan sejelas-jelasnya. HMRC berasumsi bahwa wajib pajak telah bertindak dengan benar, kecuali HMRC mempunyai alasan yang kuat untuk berasumsi sebaliknya.

Kedua, mendapatkan bantuan agar pelayanan yang diberikan efektif dan efisien.

HMRC akan membantu wajib pajak untuk memahami apa yang harus dilakukan dan kapan harus melakukannya. HMRC akan menanggapi informasi yang diberikan secepat mungkin, efisien, dan memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak sekecil mungkin. HMRC akan melakukan koreksi jika ada kesalahan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Baca Juga:
Ini 14 Hak dan 6 Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

Ketiga, mendapatkan pelayanan yang profesional dan berintegritas.

HMRC bertindak berdasarkan hukum dan memastikan bahwa wajib pajak telah dilayani oleh petugas yang sesuai dengan tingkat keahliannya. HMRC akan menolong wajib pajak untuk memahami hak-haknya dan akan berusaha memahami kemungkinan masalah kesulitan keuangan yang dihadapi oleh wajib pajak.

Keempat, HMRC akan menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak dan menghormati masalah pribadi wajib pajak.

Baca Juga:
Mencari Tahu Pentingnya Pengakuan atas Hak-Hak Wajib Pajak

HMRC akan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dan hanya akan memberikan informasi tersebut jika UU mewajibkan untuk membuka informasi tersebut. Kewajiban HMRC untuk memberikan penjelasan jika memerlukan informasi tambahan dari wajib pajak.

Kelima, memperkenankan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

HMRC akan menghormati kuasa wajib pajak serta memperlakukannya dengan sopan dan profesional.

Keenam, mendapatkan penanganan keluhan dengan cepat dan adil

Jika keluhan tersebut tidak bisa diselesaikan, wajib pajak dapat meminta HMRC menunjuk pegawainya yang tidak terlibat langsung dalam sengketa yang dikeluhkan oleh wajib pajak.

Ketujuh, mendapatkan jaminan bahwa HMRC dalam menggunakan kewenangannya tidak secara berlebihan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Desember 2022 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Rabu, 15 April 2020 | 14:22 WIB RESENSI JURNAL

Pembatasan untuk Mengenakan Pajak Secara Berlebihan

Selasa, 24 Maret 2020 | 18:00 WIB HAK WAJIB PAJAK

Mencari Tahu Pentingnya Pengakuan atas Hak-Hak Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak