MALAYSIA

Tunggak Pajak Rp130 Miliar, Anak Mantan PM Ini Divonis Pailit

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:01 WIB
Tunggak Pajak Rp130 Miliar, Anak Mantan PM Ini Divonis Pailit

Mohd Nazifuddin Najib sebelum menjalani sidang di Pengadilan Malaysia beberapa waktu lalu. Pengadilan menyatakan pailit kepada anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin Najib, karena tidak mampu membayar tunggakan pajak senilai RM37,6 juta atau Rp130,1 miliar.(Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan menyatakan pailit kepada anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin Najib, karena tidak mampu membayar tunggakan pajak senilai RM37,6 juta atau Rp130,1 miliar.

Pengacara Nazifuddin, Wee Yeong Kang membenarkan kliennya divonis pailit pada 30 April 2021. Dia pun langsung mengajukan pernyataan tertulis kepada pengadilan untuk menentang keputusan tersebut pada 6 Mei 2021.

"Klien saya akan mengajukan permohonan lain untuk mengesampingkan pemberitahuan dan menunda proses pailit," katanya, dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Kang mengatakan terus berupaya menyelesaikan proses hukum yang terjadi pada kliennya. Dia menyebut masih ada agenda penanganan kasus lanjutan pada 21 Juni 2021.

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Dalam Negeri (Inland Revenue Board/IRB) mengajukan menggugat Mohd Nazifuddin ke Pengadilan Tinggi pada 4 Februari 2021.

Dokumen IRB ke pengadilan menyebut Nazifuddin memiliki tunggakan pajak RM37,6 juta dengan suku bunga 5% per tahun dari saldo putusan Pengadilan Tinggi mulai 6 Juli 2020 hingga 4 Februari 2021. Dengan demikian, total utang pajaknya menjadi RM38,75 juta atau Rp134,1 miliar.

Baca Juga:
DJP: Penagihan Pajak WP Orang Pribadi Dapat Dilakukan pada Ahli Waris

Pada 6 Juli 2020, Pengadilan Tinggi memutuskan Nazifuddin harus membayar pajak tambahan dan denda kepada IRB sebesar RM37,6 juta untuk periode dari 2011 hingga 2017, setelah mengabulkan permohonan IRB untuk memasukkan keputusan ringkasan.

Keputusan ringkasan dikeluarkan ketika pengadilan memutuskan kasus tertentu secara ringkas, tanpa memanggil saksi untuk bersaksi dalam persidangan.

Nazifuddin telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut ke Pengadilan Banding, yang sidangnya akan digelar pada 9 Agustus 2021.

Dilansir malaymail.com, Bagian 103 (2) UU Pajak Penghasilan Tahun 1967 menyatakan seseorang yang diperintahkan untuk membayar ketetapan tersebut harus menyelesaikan pembayaran ke IRB bahkan jika banding telah diajukan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP SUMSELBABEL

Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya