CUKAI (2)

Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:36 WIB
Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

CUKAI merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan pada penerimaan negara. Akan tetapi, pemungutan cukai tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara seperti layaknya jenis pajak lainnya. Lebih dari itu, cukai mempunyai tujuan khusus dalam pemungutannya.

Cukai memiliki berbagai tujuan dalam penerapannya, misalnya untuk mengendalikan konsumsi, menginternalisasi nilai-nilai disekonomi, dan meningkatkan efisiensi dari penggunaan sumber daya (Cnossen, 1978). Cnossen (2005) juga menyatakan cukai sering dirasionalisasikan sebagai biaya untuk mengganti biaya eksternal yang dikenakan pada konsumen atau produsen produk tertentu.

Sementara itu, menurut pandangan Kristiaji dan Yustisia (2019), terdapat empat motif penerapan cukai. Pertama, menjadikan cukai sebagai sumber penerimaan negara. Kedua, mengendalikan eksternalitas negatif. Ketiga, mengendalikan industri. Keempat, berkaitan dengan perubahan perilaku konsumen.

Baca Juga:
Pulang dari Luar Negeri? Bea Cukai Jamin Isi e-CD Tak Dipungut Bayaran

Di Indonesia sendiri, cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat (Anggoro dan Agusti, 2019).

Karakteristik Objek Cukai
PADA sistem cukai, terdapat sifat yang bersifat selektif (Kristiaji dan Yustisia, 2019). Sifat tersebut tercermin dari jenis komoditas dan tingkat tarif yang ditentukan secara terpisah untuk setiap komoditas. Dengan kata lain, terdapat karakteristik atau ciri tersendiri dari barang atau jasa yang dikenakan cukai. Lantas, apa sajakah karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai?

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menentukan objek cukai. Namun, secara tradisional, mayoritas negara mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas, yakni minuman keras, produk tembakau, dan bahan bakar (Due, 1994). Sementara itu, menurut McCarten dan Stotsky (1995), terdapat empat karakteristik jenis produk dan jasa yang dapat dikenakan cukai.

Baca Juga:
Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen
  1. Proses produksi, distribusi, dan penjualan dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah. Hal ini digunakan untuk memastikan rendahnya kemungkinan terjadinya pelanggaran pajak;
  2. Permintaan bersifat inelastis terhadap harga. Hal ini berarti bahwa apabila harga naik, maka penurunan konsumsi akan kurang dari persentase kenaikan harga. Hal ini kemudian berdampak pada kenaikan penerimaan dan hanya menyebabkan distorsi yang rendah di pasar;
  3. Produk atau jasa merupakan barang yang dianggap mewah dan bukan merupakan kebutuhan pokok;
  4. Konsumsi atas produk menimbulkan eksternalitas negatif atau biaya sosial.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), Indonesia juga telah menetapkan beberapa karakteristik dari barang kena cukai. Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat sifat atau karakteristik barang-barang tertentu yang dikenai cukai.

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun yang dimaksud dengan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi. Namun demikian, barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan konsumen yang berpenghasilan rendah.

Barang-barang yang memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Saat ini, Indonesia sendiri memiliki tiga komoditas yang dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 29 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pengawasan Atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Dialihkan ke Kanwil Riau

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?