BERITA PAJAK HARI INI

Tren Positif Penerimaan Pajak Terus Berlanjut

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 08 November 2018 | 09:23 WIB
Tren Positif Penerimaan Pajak Terus Berlanjut

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai tren positif penerimaan pajak di sisa dua bulan terakhir mewarnai media nasional pagi ini, Kamis (8/11).

Ditjen Pajak mengungkapkan jika pertumbuhan penerimaan pajak minimal di angka 17%, penerimaan pajak diproyeksikan bisa sesuai dengan ekspektasi pemerintah yakni 95% dari target APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun.

Kabar lainnya mengenai mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.04/2018 yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk menghitung nilai pabean pada awal bulan ini.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Tren Positif Penerimaan Pajak Berlanjut

Ditjen Pajak menyebut kinerja penerimaan berangsur membaik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya di mana angka pertumbuhan ada di level 17,41%. Angka itu ditopang oleh realisasi semua jenis pajak yang mengalamai pertumbuhan di atas 10%, misalnya PPh nonmigas per Oktober mencapai Rp539,2 triliun atau tumbuh 16,97%, PPN dan PPnBM Rp404,5 triliun atau tumbuh 14,77%, dan PPh migas Rp42,2 triliun atau tumbuh 28,05%.

  • November-Desember, Ditjen Pajak Kejar Setoran

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan, sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pada November-Desember mencapai 23-25% dari total realisasi tahunan. Jika proyeksi pemerintah di angka 95%, selama dua bulan tersebut Ditjen Pajak perlu mengejar Rp337,2 triliun.

  • Valuation Advice Mulai Berlaku

Dengan aturan baru itu, Bea Cukai akan memberikan valuation advice yang merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan atau tidak termasuk dalam nilai transaksi. Aturan ini dikeluarkan untuk menyelaraskan dengan tata cara best international practice, sekaligus untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT