KURS PAJAK 14 DESEMBER -20 DESEMBER 2022
Tren Penguatan Rupiah terhadap Dolar AS Berlanjut
Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Desember 2022 | 08:51 WIB
Tren Penguatan Rupiah terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.563. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp15.651 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.481,68 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.557,09 per dolar Australia.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.542,52 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.526,78 per ringgit Malaysia.

Adapun dolar Singapura mengalami rebound dengan nilai kurs pajak pada level Rp11.477,99 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut naik dari posisi minggu lalu senilai Rp11.475,20 per dolar Singapura.

Selanjutnya, posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.359,83. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp16.317,84 per euro.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.65/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 14 Desember 2022 - 20 Desember 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.563,00 -88,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.481,68 -75,41
3 Dolar Kanada (CAD) 11.420,88 -191,75
4 Kroner Denmark (DKK) 2.199,64 5,58
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.999,92 -6,46
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.542,52 15,74
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.892,47 56,26
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.557,48 -27,08
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.992,77 56,55
10 Dolar Singapura (SGD) 11.477,99 2,79
11 Kroner Swedia (SEK) 1.500,04 2,62
12 Franc Swiss (CHF) 16.568,37 -1,04
13 Yen Jepang (JPY) 11.383,12 -35,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,41 -0,04
15 Rupee India (INR) 189,06 -3,04
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.776,13 -101,81
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,45 -0,48
18 Peso Philipina (PHP) 279,51 1,51
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.139,36 -24,79
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,37 -0,18
21 Bath Thailand (THB) 445,36 0,75
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.496,45 42,70
23 Euro Euro (EUR) 16.359,83 41,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.233,29 28,53
25 Won Korea (KRW) 11,87 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?