DITJEN PAJAK:

Tren Penerimaan Hanya Bertambah Rp20-30 Triliun Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 10:34 WIB
Tren Penerimaan Hanya Bertambah Rp20-30 Triliun Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih memiliki tugas yang cukup besar dalam mengejar taret penerimaan pajak 2017. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp858 triliun atau selisih lebih dari Rp400 triliun untuk mengejar target APBNP sebesar Rp1.283,6 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan keberlangsungan program pengampunan pajak menjelang akhir tahun 2016 menjadi salah satu sebab realisasi penerimaan bulan Oktober 2017 lebih rendah dibanding periode sama tahun 2016.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Tren penerimaan itu sekitar Rp20-30 triliun per bulannya, maka seharusnya bulan depan realisasi penerimaan pajak akan meningkat lagi,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (10/11).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) non Migas mencapai Rp459,94 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp304,9 triliun.

Sementara realisasi penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp2,94 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,77 triliun dan pajak lainnya mencapai Rp8,7 triliun. Berdasarkan realisasi itu, penerimaan pajak Oktober 2017 turun 0,15% dibanding periode yang sama tahun 2016.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pasalnya, realisasi periode samatahun 2016 didorong oleh adanya program pengampunan pajak yang mampu menambah penerimaan Oktober 2016. Pemasukan itu pun berasal dari Surat Pernyataan Harta (SPH) senilai Rp103,3 triliun.

Meski begitu, otoritas pajak kerap mengakui penerimaan pajak menjelang akhir tahun akan meningkat lebih tajam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Namun realisasi Oktober 2017 dibandingkan September 2017 pun hanya meningkat sekitar Rp88 triliun.

Pada saat penggodokan RAPBN 2017, Sri Mulyani Indrawati sudah menjadi Menteri Keuangan menggantikan Bambang P.S. Brodjonegoro, maka besaran target penerimaan pajak pun sedikit atau banyak atas pertimbangan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sayangnya mulai dari berbagai kebijakan yang diterbitkan sejak awal tahun 2017, hingga berbagai strategi yang dilakukan otoritas pajak, pemerintah masih punya beban besar menarik dana dari sektor pajak yang lebih dari Rp400 triliun itu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT