KURS PAJAK 26 AGUSTUS-1 SEPTEMBER 2020

Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Agustus 2020 | 09.30 WIB
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan masih menunjukan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 pada periode 29 Agustus 2020 sampai dengan 1 September 2020 ditetapkan senilai Rp14.829. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik tipis dari minggu lalu yang berada pada Rp14.825 per dolar AS.

Dolar Australia melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak pada pekan ini. Nilai kurs pajak mata uang negara benua tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.615,41 menjadi Rp10.661,16 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak tertentu mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.548,56 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.536,57 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura melanjutkan reli penguatan terhadap rupiah dengan nilai Rp10.831,46 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut naik dari posisi kurs minggu lalu yang berada pada level Rp10.806,79 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.563,17. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi kurs minggu lalu yang ditetapkan senilai Rp17.503,88 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 36/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 Agustus 2020—1 September 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 14.829,004,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.661,1645,75
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 11.248,0767,01
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.358,958,62
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 1.913,370,65
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.548,5611,99
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 9.718,330,71
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.658,45-2,94
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 19.494,20124,18
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 10.831,3624,57
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.698,60-5,08
12Franc Swiss (CHF)Swiss 16.293,8128,26
13Yen Jepang (JPY)Jepang 14.017,92123,28
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 10,910,04
15Rupee India (INR)India 198,07-0,02
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 48.525,0160,30
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 88,08-0,21
18Peso Philipina (PHP)Philipina 304,971,38
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 3.953,770,71
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 79,850,02
21Bath Thailand (THB)Thailand 472,14-4,38
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 10.841,5033,93
23Euro Euro (EUR)Euro 17.563,1759,29
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.144,638,76
25Won Korea (KRW)Korea 12,510,00

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.