KURS PAJAK 10 MEI 2023 - 16 MEI 2023

Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Mei 2023 | 09.21 WIB
Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan. Namun, keperkasaan rupiah masih berlanjut untuk mayoritas mata uang negara mitra.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.679 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.765 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah berbalik tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.807,17 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp9.795,18 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.299,93 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.311,76 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.028,03 per dolar Singapura atau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.056,69 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.166,59. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.272,73 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Mei 2023 - 16 Mei 2023  selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.679,00-86,00
2Dolar Australia (AUD)9.807,1711,99
3Dolar Kanada (CAD)10.841,19-23,49
4Kroner Denmark (DKK)2.169,65-13,57
5Dolar Hongkong (HKD)1.870,15-10,80
6Ringgit Malaysia (MYR)3.299,93-11,83
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.152,7972,22
8Kroner Norwegia (NOK)1.369,90-20,11
9Poundsterling Inggris (GBP)18.418,01-16,86
10Dolar Singapura (SGD)11.028,03-28,66
11Kroner Swedia (SEK)1.430,45-4,66
12Franc Swiss (CHF)16.495,57-57,49
13Yen Jepang (JPY)10.827,43-159,17
14Kyat Myanmar (MMK)6,99-0,04
15Rupee India (INR)179,36-1,02
16Dinar Kuwait (KWD)47.942,17-473,05
17Rupee Pakistan (PKR)51,71-0,48
18Peso Philipina (PHP)265,26-0,21
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.913,81-22,43
20Rupee Sri Lanka (LKR)45,94-0,06
21Bath Thailand (THB)430,81-0,45
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.034,21-82,96
23Euro Euro (EUR)16.166,59-106,14
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.117,79-13,10
25Won Korea (KRW)11,02-0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.