PENERIMAAN NEGARA

Transparansi Harus Meningkat Saat Porsi Pajak Membesar, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 14:31 WIB
Transparansi Harus Meningkat Saat Porsi Pajak Membesar, Mengapa?

Partner Research and Traning Service DDTC B. Bawono Kristiaji saat mengajar di kampus STH Indonesia Jentera, Rabu (12/9/2018). (DDTCNews - Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Porsi setoran pajak yang terus membesar dalam penerimaan negara harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Hal ini diungkapkan oleh Partner Research and Training Service DDTC, B. Bawono Kristiaji saat mengajar di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Membesarnya porsi pajak menunjukkan semakin banyaknya ‘saham’ masyarakat dalam pembangunan Indonesia.

“Tentu dengan makin besarnya porsi pajak maka masyarakat bisa bertanya 'akan dikemanakan uang pajak'. Hal ini kemudian idealnya meningkatkan transparansi pemerintah dalam menggunakan uang negara,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Seperti diketahui, kontribusi penerimaan perpajakan terus meningkat. Pada 2014, kontribusi mencapai 74% dari total penerimaan negara. Tahun depan, kontribusi penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai 83,1%.

Salah satu aspek penting dalam transparansi ini yakni keterlibatan dalam perumusan kebijakan terkait pajak maupun pungutan lain yang dilakukan negara. Pasalnya, kebijakan tersebut akan memengaruhi masyarakat yang menjadi pembayar pajak.

Menurutnya, aspek partisipasi perumusan kebijakan menjadi tantangan terutama. Tantangan ini berada dalam konteks demokrasi yang sejatinya membatasi kekuasaan negara dalam mengenakan pajak.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Hal yang paling sentral yakni bagaimana suatu kebijakan bisa dijustifikasi melalui proses politik. Sistem politik Indonesia – setiap pembuatan kebijakan memerlukan persetujuan politik DPR sebagai legislator – tidak bisa dilepaskan.

Oleh karena itu, seyogyanya wajib pajak ikut dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan sebagai betuk nyata transparansi. Pasalnya, akseptabilitas politis masih dominan dalam setiap perumusan kebijakan.

“Ini yang menjadi tantangan bagaimana masyarakat punya akses dan aktif dalam proses pembuatan suatu kebijakan khususnya dalam ranah perpajakan,” imbuh Bawono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara