PEMILU 2024

TPN Ganjar-Mahfud Soroti Target Tax Ratio 23 Persen Prabowo-Gibran

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 12:30 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Soroti Target Tax Ratio 23 Persen Prabowo-Gibran

Ilustrasi. Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyoroti target tax ratio sebesar 23% yang diusung oleh pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra mengatakan setidaknya terdapat 3 prasyarat yang harus dipenuhi sehingga tax ratio bisa dinaikkan dari saat ini sekitar 10% menjadi sebesar 23%.

"Kemarin kami mendengar pertanyaan Prof Mahfud ke Mas Gibran, apa benar tax ratio mau dibikin sampai dengan 23%? AS saja yang negara maju itu 18%, Singapura 15%," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pertama, perekonomian harus tumbuh sebesar 10% atau bahkan lebih guna mengejar tax ratio itu. Menurut Kara, target pertumbuhan ekonomi sebesar 10% sulit tercapai. Kedua, otoritas pajak perlu memperluas basis pajak.

"Meminjam istilah Mas Gibran, tetap mau berburu di kebun binatang. Namun, kebun binatangnya dilebarkan. Kalau menurut teman yang ahli pajak, untuk mengejar tax ratio 23% itu berburunya bukan pakai senapan, tapi pakai meriam," tuturnya.

Ketiga, tax ratio sebesar 23% hanya dapat dicapai bila pemerintah menaikkan tarif pajak. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran dari para pelaku usaha.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Tarifnya tidak bisa tidak harus naik 2 kali lipat dari yang sekarang. Itu yang menjadi concern dari banyak orang pascadebat kemarin," ujar Kara.

Sementara itu, Anggota Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Anton Gunawan menambahkan bahwa tax ratio hanya bisa dinaikkan apabila penerimaan pajak tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Anton, Ganjar-Mahfud menargetkan kenaikan tax ratio dari saat ini sekitar 10% menjadi 14% hingga 16%. Menurut Anton, target ini lebih realistis untuk dicapai. Target tersebut bahkan bisa dicapai tanpa perlu menaikkan tarif.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

"Kalau kita berkutat dengan tax rate tadi, itu akan berat. Yang mestinya kita fokuskan itu lebih kepada kebocoran potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa dikejar," katanya.

Anton menjelaskan Ganjar-Mahfud akan berfokus menutup celah tax avoidance dan tax evasion serta melakukan ekstensifikasi yang menyasar pada underground economy. Tax ratio juga akan dinaikkan melalui perbaikan sistem administrasi pajak.

Berbicara mengenai rasio pajak (tax ratio), terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti oleh 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis pada 28 November 2023, mayoritas responden (64,7%) menilai agenda penambahan objek pajak/cukai/bea baru diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 16,9% responden yang memandang tidak perlu.

Mayoritas responden (65,1%) juga memandang agenda pengurangan fasilitas pajak diperlukan untuk menaikkan tax ratio. Sementara itu, sebanyak 19,0% responden memilih netral dan 15,8% responden memilih tidak perlu.

Selain itu, mayoritas responden (84,7%) menilai agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 0,9% responden yang memandang agenda tersebut tidak diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD