Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Tarif parkir di sejumlah titik pusat perbelanjaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinaikkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir dikerek hingga 30% dari sebelumnya.
Haemusri, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Balikpapan mengatakan kenaikan tidak diberlakukan di semua tempat. Kenaikan hanya berlaku di sejumlah pusat perbelanjaan di perkotaan yang dikelola oleh PT Securindo Packtama Indonesia.
“Sejak 1 Juni sudah dinaikkan sesuai surat keputusan dari pemerintah kota,” katanya seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).
Pemerintah Kota Balikpapan memasang target PAD dari retribusi parkir di kawasan tempat perbelanjaan sama seperti tahun lalu, yaitu mencapai Rp20 miliar. Tahun lalu, realisasi pajak parkir hampir mencapai 99,6%.
Akhir Juni lalu, realisasi dari sektor parkir pusat perbelanjaan sudah mencapai 49% sekitar Rp 9,8 miliar. Pemerintah optimistis pajak parkir pada tahun ini akan mencapai target dan akan terus ditingkatkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No. 188.45-89/2016, PT Securindo Packtama Indonesia mengelola 10 titik kawasan parkir pusat perbelanjaan besar. Kenaikan pajak parkir diberlakukan atas pengajuan PT Securindo Packtama Indonesia yang telah disetujui oleh pemerintah kota.
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan No. 05/DMPT/PARKIR/2019 yang mengatur kenaikan pajak parkir, kenaikan tarif rata-rata mengalami kenaikan hingga 30% dari tarif awal.
Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk satu jam pertama dari tarif awal Rp3.000. kemudian, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif menjadi Rp3.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp2.000 per jam berikutnya.
“Rata-rata kenaikan yang diberlakukan 30% dari tarif awal dan ini sudah dijalankan sejak 1 Juni," tutup Haemusri seperti dilansir kaltim.idntimes.com. (MG-dnl/kaw)