BALIKPAPAN

Tingkatkan PAD, Tarif Parkir Naik 30%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 20:01 WIB
Tingkatkan PAD, Tarif Parkir Naik 30%

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Tarif parkir di sejumlah titik pusat perbelanjaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinaikkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir dikerek hingga 30% dari sebelumnya.

Haemusri, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Balikpapan mengatakan kenaikan tidak diberlakukan di semua tempat. Kenaikan hanya berlaku di sejumlah pusat perbelanjaan di perkotaan yang dikelola oleh PT Securindo Packtama Indonesia.

“Sejak 1 Juni sudah dinaikkan sesuai surat keputusan dari pemerintah kota,” katanya seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemerintah Kota Balikpapan memasang target PAD dari retribusi parkir di kawasan tempat perbelanjaan sama seperti tahun lalu, yaitu mencapai Rp20 miliar. Tahun lalu, realisasi pajak parkir hampir mencapai 99,6%.

Akhir Juni lalu, realisasi dari sektor parkir pusat perbelanjaan sudah mencapai 49% sekitar Rp 9,8 miliar. Pemerintah optimistis pajak parkir pada tahun ini akan mencapai target dan akan terus ditingkatkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No. 188.45-89/2016, PT Securindo Packtama Indonesia mengelola 10 titik kawasan parkir pusat perbelanjaan besar. Kenaikan pajak parkir diberlakukan atas pengajuan PT Securindo Packtama Indonesia yang telah disetujui oleh pemerintah kota.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan No. 05/DMPT/PARKIR/2019 yang mengatur kenaikan pajak parkir, kenaikan tarif rata-rata mengalami kenaikan hingga 30% dari tarif awal.

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk satu jam pertama dari tarif awal Rp3.000. kemudian, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif menjadi Rp3.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp2.000 per jam berikutnya.

“Rata-rata kenaikan yang diberlakukan 30% dari tarif awal dan ini sudah dijalankan sejak 1 Juni," tutup Haemusri seperti dilansir kaltim.idntimes.com. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi