KEBIJAKAN FISKAL

Tingkatkan Kinerja BLU, Ini yang Disiapkan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 13:47 WIB
Tingkatkan Kinerja BLU, Ini yang Disiapkan Kemenkeu

Perkembangan pendapatan BLU. (Foto: Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menyiapkan bauran kebijakan untuk meningkatkan kapasitas Badan Layanan Umum (BLU). Rencana berbagi likuiditas menjadi arah kebijakan pada tahun ini.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan baru mengenai pemanfaatan BLU dalam kerangka berbagi likuiditas. Pelayanan yang lebih optimal menjadi alasan utama rencana kebijakan ini.

“Ini kami sedang godok regulasi yang memberikan landasan untuk tercipta sebuah sharing sumber daya dalam memanfaatkan likuiditas di beberapa BLU,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan terkait aturan main likuiditas akan menjadi bauran kebijakan antara otoritas fiskal dan moneter. Saat ini sudah ada pembicaraan dengan Bank Indonesia (BI) terkait rancang bangun aturan main berbagi likuiditas untuk BLU.

Rencana aturan tersebut diharapkan berdampak positif bagi BLU yang memilki kekurangan likuiditas. Pasalnya, BLU yang kering likuiditas dapat memanfaatkan BLU yang memiliki likuiditas lebih. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan adanya skema rencana kebijakan.

“Kita sounding dengan otoritas moneter sehingga yang kelebihan likuiditas dapat berbagi dengan yang sedang kesulitan. Ini dikolaborasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada nanti,” paparnya.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sebagai catatan, terdapat 218 BLU pemerintah pusat yang tersebar di 30 provinsi di Tanah Air. Namun, masih ada beberapa BLU yang belum optimal dan akan menghadapi banyak tantangan di masa mendatang.

“Tantangan pertama bagi BLU yang kami prediksikan akan semakin beragam. Secara internal masih ada kondisi yang perlu perhatian khusus di beberapa aspek dalam BLU, seperti sumber daya internal terutama pengalihan aset yang ada di BLU," imbuh Marwanto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan