JAKARTA, DDTCNews - Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak terus digalakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kali ini, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM digandeng untuk melakukan pertukaran data.
Ditjen Pajak dan Imigrasi merealisasikannya melalui pelaksanaan High Level Gathering bertempat di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (24/5). Hadir dalam pertemuan ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.
Kedua instansi tersebut bertemu untuk membahas kolaborasi dan sinergi di bidang perpajakan dan keimigrasian. Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pertemuan ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.
"Ada empat lingkup perjanjian kerja sama antara Ditjen dan Imigrasi," ujar Hestu, Jumat (25/5).
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup pertama pertukaran data dan informasi; kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan orang asing.
Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
Menurutnya, data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan ijin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.
“Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan,” terangnya.
Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak. (Amu)