BANTUAN SOSIAL
Tinggal Besok! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Rp600 Ribu
Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB
Tinggal Besok! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Rp600 Ribu

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji tahap tujuh kepada 3,59 juta pekerja sebesar Rp600 ribu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja atau buruh yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) harus segera mencairkan bantuannya. Perlu diingat, batas akhir pencairan BSU adalah Selasa, 20 Desember 2020. Pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat.

Subsidi gaji yang berhak diterima adalah senilai Rp600.000 per orang. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

"Karenanya, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh," kata Anwar dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Perlu diketahui, satu-satunya saluran pencairan BSU saat ini adalah PT Pos Indonesia. Penyaluran BSU lewat bank-bank BUMN sudah berakhir pada November lalu.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Baca Juga:
Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan

Per 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan untuk 11,67 juta penerima. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang belum mencairkan BSU-nya. Belum ada update terbaru hingga hari ini.

Pemerintah menargetkan BSU bisa diberikan kepada 14,6 juta pekerja/buruh yang berhak. Pemerintah kini tengah mengoptimalkan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia untuk menyentuh 8,8% sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya
Rabu, 15 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Bagi-Bagi Bansos Pangan, Pemerintah Alokasikan Rp8,2 Triliun
Senin, 06 Maret 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?