PMK 177/2022

Tindak Lanjut Pemeriksa Setelah Lakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 November 2023 | 10:30 WIB
Tindak Lanjut Pemeriksa Setelah Lakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (7) PMK No. 177/2022, tindak lanjut atas pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup dapat berupa pemeriksaan bukper secara terbuka atau penyidikan berdasarkan hasil penelaahan jika ditemukan dugaan atau bukper tindak pidana perpajakan.

“[Tindak lanjut lainnya ialah] penghentian pemeriksaan bukper apabila: wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia; peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana; atau daluwarsa,” bunyi Pasal 24 ayat (7) huruf b PMK 177/2022, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Sebagai informasi, pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa bukper. Lalu, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemeriksa bukper dalam pemeriksaan bukper secara tertutup ini.

Pertama, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka pemeriksaan bukper. Kedua, mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Dalam pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksa bukper juga dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak lain dengan tetap menjaga kerahasiaan pemeriksaan bukper.

Pihak lain yang dimaksud antara lain pihak lain yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan, termasuk namun tidak terbatas pada pegawai, pelanggan, atau pemasok; dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya, termasuk namun tidak terbatas pada penyedia jasa keuangan, akuntan publik, notaris, dan konsultan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan