JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah bersiap untuk memperbanyak tim fungsional pemeriksa yang akan bergerak langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh. Jauh lebih banya, tim pemeriksa ini akan berjumlah dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak jika tidak mengikuti program pengampunan pajak, sementara pemeriksaan pajak akan diterapkan jika kedua hal tersebut tidak dilakukan.
“Dengan adanya program tax amnesty, Ditjen Pajak semakin lengkap. Pemeriksaan bisa kami terapkan kepada wajib pajak melalui data-data yang kami miliki. Setidaknya ada 4.865 tim fungsional pemeriksa yang telah kami persiapkan, dan akan ditambah 5.000 account representative,” ujarnya saat konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Rabu (1/3).
Sebelumnya tugas tim AR ini hanya sekadar melayani serta menangani konsultasi wajib pajak. Namun, usai berakhirnya program pengampunan pajak tim AR akan berperan sebagai tim pemeriksa yang akan membantu tim fungsional pemeriksa.
Tim fungsional pemeriksa serta account representative (AR) bertugas untuk meyakinkan wajib pajak khususnya yang telah mengikuti program pengampunan pajak untuk memastikan jumlah harta yang dilaporkan sudah benar dan sesuai.
Menurutnya pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh ini akan dilakukan secara rutin, dan akan berlangsung setelah berakhirnya program pengampunan pajak.
Kendati demikian, otoritas pajak akan melakukan beberapa tahapan terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang diatur dalam undang-undang.
“Wajib pajak akan dihimbau terlebih dulu, lalu dihimbau lagi, dan jika tidak direspons, maka tim AR ini yang akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak tersebut,” ucapnya. (Amu)