APARATUR SIPIL NEGARA

Tidak Ada Rekrutmen CPNS Guru Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:01 WIB
Tidak Ada Rekrutmen CPNS Guru Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tidak akan ada rekrutmen guru untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan 1 juta guru formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, formasi PPP tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan CPNS.

"1 juta guru PPPK ini jumlah yang sangat besar. Rekor kami melakukan rekrutmen adalah 200.000," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Bima mengatakan rekrutmen guru melalui formasi PPPK akan mempercepat pengisian kekosongan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, formasi PPPK menjadi formasi paling tepat untuk mengatasi masalah kekurangan guru.

Bima menilai formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Mengenai kekhawatiran jika guru PPPK akan diberhentikan setelah kontrak selesai, dia dengan tegas membantahnya.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan memutus kontrak guru PPPK secara semena-mena karena ada ketentuan kepegawaian yang ketat selayaknya ASN. Dalam kontrak pun tidak hanya berisi batas waktu menjadi PPPK, tetapi juga soal target-target kinerja para guru.

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Selain itu, akan ada beberapa tambahan peraturan dari instansi pembina jabatan fungsional guru, yang dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bima juga menjamin penilaian oleh Kemendikbud tersebut akan berjalan secara objektif.

Dia lantas meminta guru PPPK tidak minder dengan PNS karena keduanya sama-sama ASN yang memiliki hak dan kewajiban hampir serupa.

"Tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Tidak ada seperti itu karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 11:33 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN dan Pensiunan Rp 13,4 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?