KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 10:30 WIB
THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri). ANTARA FOTO//BPMI Setpres- Kris/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai H-10 Lebaran menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berharap pembayaran THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10, diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk-produk Indonesia," katanya melalui akun @smindrawati, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Sri Mulyani menuturkan THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, yaitu sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Menurutnya, kebijakan pembayaran THR tersebut telah diatur dalam APBN 2022. THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp10,3 triliun yang berasal dari anggaran kementerian/lembaga.

Lalu, THR pada ASN daerah dianggarkan Rp15,0 triliun dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran THR senilai Rp9 triliun.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Sri Mulyani menjelaskan THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Menurut menkeu, pembayaran THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi