PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 16:15 WIB
Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial GW alias P ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka GW ditengarai telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

"Kegiatan tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan serta tes cepat antigen terhadap tersangka GW yang didampingi oleh penasihat hukumnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Untuk diketahui, pada tahun 2010 hingga 2014 GW ditengarai telah menempatkan dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memerintahkan pengguna faktur pajak fiktif untuk menyetorkan dana ke rekening atas nama dirinya senilai Rp7,18 miliar.

GW juga ditengarai telah mentransfer dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memindahkan dana tersebut ke rekening bank lain atau ke rekening orang lain.

Tak hanya itu, GW juga diduga telah menggunakan uang hasil tindak pidana perpajakan untuk membeli rumah senilai Rp3,49 miliar.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Hal-hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh GW untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya," tulis DJP.

Akibat perbuatannya, GW terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan tindak pidana perpajakan sekaligus TPPU yang dilakukan DJP diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya