Ilustrasi.
TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial GW alias P ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Tersangka GW ditengarai telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
"Kegiatan tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan serta tes cepat antigen terhadap tersangka GW yang didampingi oleh penasihat hukumnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/4/2022).
Untuk diketahui, pada tahun 2010 hingga 2014 GW ditengarai telah menempatkan dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memerintahkan pengguna faktur pajak fiktif untuk menyetorkan dana ke rekening atas nama dirinya senilai Rp7,18 miliar.
GW juga ditengarai telah mentransfer dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memindahkan dana tersebut ke rekening bank lain atau ke rekening orang lain.
Tak hanya itu, GW juga diduga telah menggunakan uang hasil tindak pidana perpajakan untuk membeli rumah senilai Rp3,49 miliar.
"Hal-hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh GW untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya," tulis DJP.
Akibat perbuatannya, GW terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidikan tindak pidana perpajakan sekaligus TPPU yang dilakukan DJP diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada penerimaan negara. (sap)