PERPAJAKAN

Ternyata Ini Keahlian Dasar dalam Profesi Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:33 WIB
Ternyata Ini Keahlian Dasar dalam Profesi Perpajakan

Daftar publikasi internasional yang memuat tulisan dari para profesional DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemampuan menulis merupakan keahlian dasar yang penting dalam profesi perpajakan.

Managing Partner DDTC Darussalam berujar menulis menjadi bagian dari upaya mengaktualisasikan diri. Selain itu, tulisan juga menjadi wadah untuk menunjukkan pemikiran dan kekhawatiran profesional di bidang perpajakan atas isu yang tengah menjadi polemik.

“Siapa kita itu tergantung apa yang kita baca. Namun, orang tidak tahu apa yang kita baca kalau kita tidak pernah menulis,” ungkap Darussalam dalam webinar bertajuk Menulis Pajak? Siapa Takut! (Konsultan Pajak Internasional Berbasis Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi), Kamis (22/7/2021)

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Sebagai keahlian dasar dalam profesi perpajakan, konsistensi menulis menjadi aspek penting. Hal tersebut yang dia contohkan untuk para profesional di kantornya. Dia pun mengatakan perlunya dukungan dari sisi ketersediaan literatur dan pedoman standar penulisan.

Selain itu, Darussalam menyebut perlunya untuk menulis dalam publikasi internasional agar lebih memperluas jaringan. Dengan demikian, tulisan profesional perpajakan juga dapat dibaca setiap orang dari berbagai negara di dunia.

Dengan demikian, ada kesempatan pula untuk meraih pengakuan baik pada level domestik, regional, maupun global. Selain menulis, profesional perpajakan juga harus berupaya meraih sertifikasi internasional.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Kalau kita ingin sukses dalam ranah profesi perpajakan maka kita harus mempunyai keahlian menulis. Dengan menulis, orang lain tahu apa yang menjadi pandangan dan pemikiran kita. Anda harus siap merespons isu pajak yang tengah menjadi polemik dengan tulisan,” jelas Darussalam.

Dalam kesempatan tersebut, Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga menekankan pentingnya untuk menyediakan dukungan agar profesional perpajakan bisa menulis dengan baik.

“Kalo kita ingin output berkualitas maka input-nya juga harus bagus. Buku-buku yang bagus biasanya disimpan, tapi kami tidak ingin seperti itu. Semua buku [di DDTC Library] kami buka untuk karyawan dan publik,” ujar Danny.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa kolega yang menyampaian komentarnya. Salah satunya Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto yang menyebut dengan menulis, sesorang bisa menarasikan dengan tepat sebuah ketentuan. Selain itu, tulisan juga menjadi media untuk menyampaikan pemikiran secara independen.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono berujar menulis bukan merupakan masalah karena dalam perjalanan karirnya, terutama di dunia perpajakan, ada keharusan untuk terus menulis.

Adapun webinar bertajuk Menulis Pajak? Siapa Takut! (Konsultan Pajak Internasional Berbasis Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi) diselenggarakan Smart Wikan Profesional dan KKP / KJA Doni Budiono bersama DDTC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT