REALISASI INSENTIF

Ternyata Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Mei 2021 | 08:01 WIB
Ternyata  Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya.

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi PPh Pasal 21 DTP hanya sebesar Rp1,71 triliun atau 19,4% dari total alokasi sebesar Rp8,81 triliun. Pada tahun, realisasi PPh Pasal 21 DTP per 11 Mei tercatat hanya 34,8% atau kurang lebih sebesar Rp980 miliar dari pagu mencapai Rp2,82 triliun.

"Ada banyak faktor [yang menjadi penyebab], termasuk juga banyaknya pemutusan kerja dan/atau pemotongan gaji," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Rabu (20/5/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Merespons rendahnya realisasi PPh Pasal 21 DTP tersebut, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan BKF masih terus mengevaluasi pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak.

"Saat ini masih terus dievaluasi mengenai progres pemanfaatan insentif pajak PEN dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat," ujar Oka.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan sesungguhnya sudah sempat menyoroti rendahnya realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Agustus 2020.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Kepala BKF Febrio Kacaribu kala itu mengatakan secara prinsip PPh Pasal 21 DTP adalah insentif pajak yang diberikan untuk karyawan. Sayangnya, terdapat kendala dalam pelaksanaan insentif tersebut sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

"Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji," ujar Febrio pada 21 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah sebagaimana dilaporkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, realisasi PPh Pasal 21 DTP cenderung rendah karena banyak perusahaan yang belum memanfaatkan insentif tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam