Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal mekanisme pembayaran pajak terutang. Perlu dipahami, pembayaran pajak tidak dilakukan/ditujukan ke kantor pajak. Pembayaran pajak, terang DJP, dilakukan melalui bank/lembaga persepsi atau pos.
Cara membayar pajak, imbuh otoritas, adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
"Saat ini DJP telah memiliki alur pembayaran pajak secara elektronik yang akan makin memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali dua jenis pajak. Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Daftar bank/lembaga persepsi untuk pembayaran pajak dapat dicek melalui tautan berikut ini. Wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui bank/lembaga persepsi yang telah terdaftar sebagai kanal resmi pembayaran pajak.
"DJP memiliki komitmen terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan menambah bank/lembaga persepsi sebagai alternatif kanal pembayaran pajak," kata DJP. (sap)