ADMINISTRASI PAJAK

Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:00 WIB
Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal mekanisme pembayaran pajak terutang. Perlu dipahami, pembayaran pajak tidak dilakukan/ditujukan ke kantor pajak. Pembayaran pajak, terang DJP, dilakukan melalui bank/lembaga persepsi atau pos.

Cara membayar pajak, imbuh otoritas, adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

"Saat ini DJP telah memiliki alur pembayaran pajak secara elektronik yang akan makin memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali dua jenis pajak. Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Daftar bank/lembaga persepsi untuk pembayaran pajak dapat dicek melalui tautan berikut ini. Wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui bank/lembaga persepsi yang telah terdaftar sebagai kanal resmi pembayaran pajak.

"DJP memiliki komitmen terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan menambah bank/lembaga persepsi sebagai alternatif kanal pembayaran pajak," kata DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT