Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat DKI Jakarta yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 sebelum masa pemberian insentif diskon perlu mengajukan kompensasi melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Pengajuan kompensasi untuk tahun pajak 2022 hanya bisa diajukan melalui situs tersebut paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan. Mengingat beleid tersebut diundang pada 16 Agustus 2021, batas akhir pengajuan kompensasi adalah 16 Oktober 2021.
"Kompensasi ... diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%," bunyi Pasal 18 ayat (2) Pergub 60/2021, dikutip Rabu (8/9/2021).
Sebelum mengajukan permohonan kompensasi sebesar 20% atas PBB tahun pajak 2022 secara online, masyarakat DKI Jakarta perlu terlebih dahulu mengunduh formulir surat permohonan kompensasi yang tersedia pada laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Pada laman pajakonline.jakarta.go.id, wajib pajak harus masuk ke situs dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Setelah berhasil login, wajib pajak perlu memilih menu 'Pelayanan' dan selanjutnya pilih 'Tambah Permohonan Pelayanan'.
Selanjutnya, pilih PBB menu 'Jenis Pajak' dan pilih 'Kompensasi Pergub 60 Tahun 2021' pada menu 'Jenis Sub Pelayanan'.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mengunggah data pendukung yang diperlukan antara lain formulir permohonan kompensasi, KTP, dan surat kuasa jika pembayaran PBB dikuasakan.
Setelah selesai mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak tinggal klik pilihan 'Saya setuju dengan pernyataan di atas' dan klik 'Simpan'. (sap)