BELANDA

Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:00 WIB
Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda dijatuhi hukuman denda karena terbukti melakukan diskriminasi terhadap keluarga yang menyandang status kewarganegaraan ganda. Perilaku diskriminatif terjadi saat otoritas mengelola bantuan pemerintah berupa tunjangan anak.

Ketua badan pengawas privasi Belanda/AP Aleid Wolfsen mengatakan denda yang wajib dibayar badan layanan pajak senilai €2,7 juta atau setara Rp43,8 miliar. Dia menyatakan otoritas pajak melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengumpulkan data pribadi penduduk yang tidak sesuai aturan.

"Jelas denda ini tidak dapat mengembalikan semua itu [kerugian warga], tetapi ini adalah langkah penting dalam proses pemulihan yang lebih luas," katanya dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Wolfsen mengatakan kasus bermula pada aksi pemerintah sepanjang 2004 sampai 2019. Pada periode tersebut pemerintah menghentikan pemberian tunjangan anak kepada ribuan keluarga.

Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan meminta pengembalian dana dari keluarga yang mendapatkan manfaat. Belakangan diketahui, basis data yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pelanggaran teknis administrasi seperti tidak menandatangani formulir berujung pada tagihan pengembalian data tunjangan ke kas negara.

Beberapa keluarga bahkan terpaksa menjual rumah dan harta benda demi mengembalikan uang tunjangan anak kepada pemerintah. Banyak keluarga memilih menjual aset karena permohonan restrukturisasi utang ditolak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Sekitar 15.000 orang telah menerima kompensasi pembayaran senilai €30.000, tetapi ribuan lainnya masih menunggu kasus mereka untuk dinilai," terangnya.

Sementara itu, Menkeu Belanda Alexandra van Huffelen mengatakan denda kepada badan layanan pajak sangat menyakitkan. Dia menjamin pemerintah akan memenuhi kewajiban pembayaran denda sebelum akhir tahun fiskal 2021.

"Hukum privasi dan larangan melakukan diskriminasi harus dihormati. Aturan harus diterapkan sama dalam setiap kasus. Saya sekali lagi menawarkan permintaan maaf yang tulus," imbuhnya seperti dilansir dutchnews.nl. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana 09 Desember 2021 | 23:49 WIB

Pelanggaran teknis administrasi kerap kali di spelekan dan bahkan dibiarkan begitu saja kesalahannya. Padahal, hal itu bisa berdampak pada kerugian orang lain atau masyarakat luas

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024