KONSULTASI PAJAK

Terbit Aturan Baru, Bupot PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Dibuat Bulanan?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Februari 2024 | 16.15 WIB
ddtc-loaderTerbit Aturan Baru, Bupot PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Dibuat Bulanan?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Hendra. Saya adalah staf human resource di salah satu perusahaan tambang. Saya mendengar adanya ketentuan baru mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pertanyaan saya, apakah terdapat perubahan ketentuan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Hendra, Kalimantan.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Hendra. Sebelumnya, aturan teknis mengenai bukti pemotongan dan SPT PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (PER-14/2013).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-14/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 terdiri atas 6 bagian, yaitu:

  1. induk SPT (formulir 1721);
  2. daftar pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya (formulir 1721-I);
  3. daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 tidak final (formulir 1721-II);
  4. daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 final (formulir 1721-III);
  5. daftar surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan (formulir 1721- IV);
  6. daftar biaya (formulir 1721-V).

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) PER-14/2013, terdapat 4 bagian bukti pemotongan PPh Pasal 21, antara lain:

  1. bukti pemotongan PPh Pasal 21 tidak final (formulir 1721-VI);
  2. bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) (formulir 1721-VII);
  3. bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala (formulir 1721-A1); dan
  4. bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional Indonesia atau anggota polisi Republik Indonesia atau pejabat negara atau pensiunannya (formulir 1721-A2).

Berdasarkan pada ketentuan PER-14/2013, atas pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap hanya perlu dilaporkan dalam Formulir 1721-I. Dalam hal ini, pemberi kerja tidak perlu membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan. Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja baru diwajibkan untuk membuat satu bukti pemotongan formulir 1721-A1 atas akumulasi pemotongan PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak.

Kemudian, belum lama ini telah terbit aturan yang mengatur kembali mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/2024).

Secara garis besar, tidak ada perubahan signifikan terkait SPT Masa PPh Pasal 21 dalam PER-2/2024. Namun demikian, terdapat ketentuan baru mengenai pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-2/2024, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terdiri atas:

  1. bukti pemotongan PPh Pasal 21 tidak final (formulir 1721-VI);
  2. bukti pemotongan PPh Pasal 21 final (formulir 1721-VII);
  3. bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII); dan
  4. bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1).

Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa terdapat tambahan formulir bukti pemotongan, yakni bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII). Selain itu, PER-2/2024 juga menghapus bukti pemotongan Formulir 1721-A2.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PER-2/2024, bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk dapat memudahkan perbedaan pembagian bukti pemotongan dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 antara PER-14/2013 dan PER-2/2024, kita dapat merujuk pada tabel di bawah ini.

Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perubahan ketentuan penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Dengan adanya PER-2/2024, kini perusahaan Bapak sebagai pemotong pajak harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap secara bulanan dalam Formulir 1721-VIII.

Adapun ketentuan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap secara tahunan tidak memiliki perubahan. Pada masa pajak terakhir, pegawai tetap akan mendapatkan bukti pemotongan pegawai tetap akan mendapatkan bukti pemotongan Formulir 1721-A1 atas akumulasi pemotongan PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.