OMNIBUS LAW

Tepis Kritik, Pemerintah Sebut 3 Manfaat Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 16:27 WIB
Tepis Kritik, Pemerintah Sebut 3 Manfaat Omnibus Law

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengandalkan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law untuk menggenjot ekonomi lebih cepat tahun depan. Meski terdapat sejumlah kritik, pemerintah mengklaim setidaknya terdapat tiga manfaat dari rencana kebijakan tersebut.

Sekretariat Kabinet RI menyebutkan tiga manfaat utama dari penerapan kebijakan omnibus law. Manfaat pertama dari penerapan kebijakan adalah simplifikasi aturan agar tidak memberatkan dunia usaha.

"Manfaat dari penerapan omnibus law yang pertama adalah menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan," tulis keterangan resmi Setkab RI, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Sebelumnya ekonom Faisal Basri mengkritik perumusan omnibus law yang cenderung tertutup karena tidak melibatkan banyak pihak, seperti buruh, dan pemerintah daerah. Bahkan, kata Faisal, omnibus law ini belum memiliki kajian akademis.

Adapun, manfaat kedua dari omnibus law adalah pemerintah melakukan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Terobosan ini akan menghemat energi pemerintah baik dari sisi administrasi dan juga politik dalam pembahasan dengan Parlemen.

Manfaat ketiga dari omnibus law ialah menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Terobosan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat tapi juga ikut mengatur kebijakan pemerintah daerah khususnya untuk urusan penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Ada Fitur Akumulasi Pesangon atau Manfaat Pensiun pada e-Bupot 21/26

Lebih lanjut, omnibus law yang akan didorong dalam bentuk cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan ini menjadi alat untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Selain itu, dua rencana kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari usaha pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Pemerintah menjadikan dua paket RUU tersebut sebagai prioritas kerja di tahun depan. Secara paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, otoritas juga akan menyiapkan sejumlah rencana dengan menyiapkan regulasi turunannya.

"Pemerintah juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law, melalui pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, KADIN, Pemda, serta Akademisi," ungkap Setkab. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Fitur Akumulasi Pesangon atau Manfaat Pensiun pada e-Bupot 21/26

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Senin, 23 Oktober 2023 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024