Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan ada jenis kantong plastik yang tetap tidak dikenai cukai atau tarif 0%. Hal ini merupakan implikasi dari rencana kebijakan pengenaan cukai didasarkan pada jenis bahan kantong plastik.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tarif cukai pada kantong plastik yang berbahan nabati direncanakan bisa lebih rendah dari Rp30.000 per kilogram. Tidak tanggung-tanggung, sambungnya, ada pula jenis kantong plastik yang dibebaskan dari pengenaan cukai.
“Pemerintah tidak menerapkan tarif tunggal. Kenapa? Karena tarif Rp30.000 per kilogram itu ditujukan untuk plastik yang tidak ramah lingkungan. Untuk yang ramah lingkungan, kita terapkan di bawahnya, bahkan ada yang nol,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).
Dia memberi contoh, singkong atau jagung yang tidak terserap sepenuhnya dapat dijadikan bahan produksi kantong plastik. Menurutnya, pabrik kantong plastik berbahan kimia dapat ikut memproduksi kantong plastik nabati dari keduanya agar ramah lingkungan.
Saat ini, kantong plastik berbahan dasar nabati sudah ada di pasaran meskipun harganya relatif lebih mahal. Dengan pengenaan tarif cukai yang lebih rendah, lanjut Heru, diharapkan banyak pelaku industri yang mulai berpindah untuk memproduksi kantong plastik ramah lingkungan.
Kantong plastik dipilih menjadi barang kena cukai (BKC) karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga terbawa ke sungai/laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kondisi berbeda terjadi untuk jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi. Plastik botol ini, lanjutnya, biasa diambil oleh pemulung dan bisa didaur ulang lagi oleh produsennya. Adapun tarif cukai plastik akan dipungut pada produsen atau pabrik kantong plastik.
“Kita kenakan secara spesifik, bukan berdasar harga, per kilo supaya mudah. Dia memproduksi berapa dikalikan tarif cukai. Itulah yang disetor dalam bentuk cukai,” imbuh Heru. (kaw)