KLARIFIKASI OTORITAS MONETER

Temukan Modus Penipuan Soal Amnesti Pajak, BI Minta Masyarakat Waspada

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:00 WIB
Temukan Modus Penipuan Soal Amnesti Pajak, BI Minta Masyarakat Waspada

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan petugas BI dan menagih uang pada peserta program amnesti pajak.

Melalui akun media sosial Instagram, BI menjelaskan otoritas moneter tidak melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada apabila dihubungi orang yang mengatasnamakan BI.

"#SobatRupiah, hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia, ya!" tulis BI pada akun Instagram @bank_indonesia, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

BI melalui unggahannya turut menampilkan surat palsu yang berisi tagihan kepada masyarakat agar membayar sejumlah uang untuk mengikuti program amnesti pajak. Surat tersebut juga dilengkapi dengan logo BI dan meterai.

Meski terkesan meyakinkan, BI menegaskan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Menurut BI, semua urusan perpajakan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

"Jadi, pastikan laporan tagihan pajak hanya berasal dari @ditjenpajakri!," tulis BI.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Saat ini, pemerintah memang tengah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang juga mengakomodasi keikutsertaan peserta amnesti pajak pada 2016-2017. PPS diadakan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Bank Indonesia (@bank_indonesia)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden