KLARIFIKASI OTORITAS MONETER

Temukan Modus Penipuan Soal Amnesti Pajak, BI Minta Masyarakat Waspada

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:00 WIB
Temukan Modus Penipuan Soal Amnesti Pajak, BI Minta Masyarakat Waspada

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan petugas BI dan menagih uang pada peserta program amnesti pajak.

Melalui akun media sosial Instagram, BI menjelaskan otoritas moneter tidak melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada apabila dihubungi orang yang mengatasnamakan BI.

"#SobatRupiah, hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia, ya!" tulis BI pada akun Instagram @bank_indonesia, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BI melalui unggahannya turut menampilkan surat palsu yang berisi tagihan kepada masyarakat agar membayar sejumlah uang untuk mengikuti program amnesti pajak. Surat tersebut juga dilengkapi dengan logo BI dan meterai.

Meski terkesan meyakinkan, BI menegaskan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Menurut BI, semua urusan perpajakan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

"Jadi, pastikan laporan tagihan pajak hanya berasal dari @ditjenpajakri!," tulis BI.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Saat ini, pemerintah memang tengah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang juga mengakomodasi keikutsertaan peserta amnesti pajak pada 2016-2017. PPS diadakan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Bank Indonesia (@bank_indonesia)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT