IRAN

Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:00 WIB
Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews - Iran akan mulai mengenakan pajak properti atas rumah kosong terhitung sejak awal bulan kalender di Iran yang jatuh pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan catatan Iran National Tax Administration (INTA), saat ini terdapat 1,17 juta rumah kosong yang menjadi objek pajak tersebut.

"Informasi mengenai rumah kosong dikirimkan kepada INTA menggunakan multiprotocol label switching atau secara manual," ujar Wakli Menteri Perumahan dan Pembangunan Mahmoud Mahmoudzadeh, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pada fase awal, pajak properti atas rumah kosong hanya akan dikenakan atas properti yang dimiliki oleh orang pribadi. Ke depan, pajak ini juga akan dikenakan atas rumah yang dimiliki oleh wajib pajak badan.

Untuk diketahui, klausul pengenaan pajak atas rumah kosong sesungguhnya sudah diundangkan sejak Maret 2016 dan dikenakan pada Maret 2017.

Meski demikian, kala itu data mengenai rumah kosong di Iran masih minim sehingga ketentuan tersebut tidak dapat dikenakan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Pada pertengahan Juli 2020, parlemen menyepakati pengenaan pajak atas rumah kosong per Juli 2021. Namun, pengenaan pajak tersebut kembali tertunda.

Adapun tujuan dari pengenaan pajak khusus atas rumah kosong adalah untuk menurunkan harga sewa rumah dan membantu rumah tangga yang kesulitan membayar sewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lidya 17 Januari 2022 | 01:36 WIB

Kurang berita yaa ??? Segala berita luar negri ikut dibahas disini😴

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak