TAX AMNESTY

Tebusan Rp129 triliun, Repatriasi Rp146 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 17:34 WIB
Tebusan Rp129 triliun, Repatriasi Rp146 triliun

JAKARTA, DDTCNews—Total tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperoleh hingga menjelang berakhirnya periode III atau 31 Maret 2017 mencapai Rp129 triliun atau 78,1% dari target Rp165 triliun, dengan total harta yang dideklarasikan Rp4.788 triliun.

Berdasarkan data dari laman www.pajak.go.id Jumat (31/3) hingga pukul 15.00, tebusan Rp129 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP) itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp14,4 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp1,43 triliun.

Adapun, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat Rp4.788 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp3.608 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri Rp1.033 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri Rp146 triliun.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sementara itu, dari total dana tebusan yang tercatat di Ditjen Pajak sebesar Rp112 triliun, sebanyak Rp89,9 triliun di antaranya berasal dari objek pajak (OP) nonusaha mikro kecil menengah (UMKM), Rp14,1 triliun badan nonUMKM, sebesar R7,48 triliun badan UMKM dan Rp599 miliar UMKM.

Program Tax Amnesty periode III dimulai awal Januari hingga akhr Maret 2017. Adapun besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua atau periode pertama.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%. Adapun untuk UMKM tarifnya tetap sama yakni 0,5% untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk harta di atas Rp 10 miliar. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara