EDUKASI PAJAK

Tax Center Diharapkan Bisa Perkecil Gap Kualitas Pendidikan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:55 WIB
Tax Center Diharapkan Bisa Perkecil Gap Kualitas Pendidikan Perpajakan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Yeheskiel Minggus Tiranda saat memaparkan materi dalam Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menandai upaya untuk memperkuat kolaborasi di masa mendatang.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan kerja sama otoritas dengan tax center sangat efektif dalam mendukung urusan edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan.

“Berdasarkan hasil survei, efektivitas kerja sama dengan tax center ini berjalan dengan baik. Kita paling banyak gelar kerja sama yang efektif itu bersama pemda [pemerintah daerah] dan kemudian disusul tax center,” katanya dalam acara Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Yeheskiel menyebutkan masih banyak ruang peningkatan kerja sama DJP dengan tax center, khususnya dari perguruan tinggi. Saat ini, sudah ada 247 tax center perguruan tinggi yang sudah menjalin kerja sama dengan DJP. Jumlah itu masih minim jika dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Dia menyebutkan berdasarkan data DJP, terdapat sekitar 4.500 perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, secara statistik baru 5% tax center perguruan tinggi yang secara aktif menjalin kerja sama dengan otoritas pajak.

"Ini masih menjadi PR [pekerjaan rumah] kita karena baru 5% tax center yang bekerja sama. Jadi, masih ada ruang untuk perluasan jangkauan dan agar penyebarannya lebih merata," paparnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selain itu, Yeheskiel juga menyebutkan masih ada tantangan agar jarak kualitas dan kompetensi pendidikan perpajakan antarperguruan tinggi tidak terlampau jauh. Dia berharap tax center menjadi katalisator untuk memperkecil jurang kualitas pendidikan perpajakan di perguruan tinggi.

Dengan modal tax center yang kuat maka perguruan tinggi dapat menjadi pihak yang menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak. Pasalnya, opsi tersebut sudah diakomodasi dalam PMK 111/2014 yang mengakui perguruan tinggi sebagai salah satu pintu masuk menjadi konsultan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya