BERITA PAJAK HARI INI

Tawar Menawar RUU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Juni 2016 | 09.02 WIB
Tawar Menawar RUU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty yang berlarut-larut tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Senin (13/6). Sejak tiga pekan lalu, pembahasan RUU tersebut belum membuahkan keputusan penting. Padahal, jadwal pembahasannya ditargetkan rampung pekan lalu, yakni 8 Juni 2016.

Selain itu, realisasi pendapatan negara yang masih terkontraksi di tengah mulai melesatnya belanja negara, membuat defisit anggaran kembali melebar. Seberapa besarkah pelebaran defisit anggaran tersebut? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Pembahasan Tax Amnesty Tak Kunjung Tuntas

Rapat anggota panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak di beberapa hotel mewah di Jakarta, sejak tiga pekan lalu tak menghasilkan keputusan penting. Masing-masing partai dan pemerintah masih berbeda pendapat seputar tarif tebusan. Perdebatan justru semakin meluas kepada jenis pajak yang dapat diampuni, mekanisme penyaluran dana repatriasi, hingga perlu tidaknya aset yang ikutkan tax amnesty untuk direvaluasi terlebih dahulu.  Ketua Panja H. Soepriyanto mengatakan, baru ada 7 dari 27 pasal yang dibahas. Pekan ini, pembahasan RUU tersebut akan dipindahkan ke gedung DPR.

  • KPK Diminta Kawal Pembahasan Tax Amnesty

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta proaktif mengawal pembahasan tax amnesty lantaran hingga kini tarif tebusan belum disepakati. Menurut berita yang berkembang, tarif tebusan dibedakan menjadi empat yaitu untuk repatriasi, non-repatriasi (deklarasi saja), dalam negeri dan UMKM. Beberapa fraksi mengusulkan tarif yang cukup tinggi, seperti PKS yang mengusulkan tarif 15%, 20%, dan 15%, serta PAN yang mengusulkan tarif 9% dan 10%.

  • BI: Tax Amnesty Dorong Penguatan Rupiah

Bank Indonesia (BI) memperkirakan nilai tukar rupiah bisa menguat mendekati Rp13.000 per dolar AS tahun ini, lebih tinggi dari dari perkiraan rata-rata BI sebelumnya, yaitu Rp13.500-R13.800 per dolar AS. BI mengatakan, menguatnya nilai kurs rupiah itu karena memperhitungkan faktor tax amnesty dan dana yang masuk dari program tersebut.

  • Defisit Anggaran Melebar

Per akhir Mei 2016, defisit anggaran mencapai 1,49% terhadap produk domestik bruto (PDB), melebar dari posisi bulan sebelumnya 1,24%. Kondisi ini dikarenakan masih melempemnya realisasi penerimaan pajak akibat banyak orang yang menunggu tax amnesty. Selain itu penerimaan pajak non-migas juga diklaim penyebab rendahnya penerimaan khususnya dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Restitusi PPN dari sektor non-migas tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. 

  • RUU KUP: Ditjen Pajak Masih Tetap di Bawah Koordinasi Kemenkeu

Melalui pengajuan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kementerian Keuangan akan melepas Ditjen Pajak menjadi lembaga baru. Namun, pasal 95 dalam draf itu menyebutkan, lembaga baru itu akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dengan tetap di bawah koordinasi kementerian keuangan. Walau demikian, draf tersebut bersifat sementara, sehingga masih bisa berubah dalam pembahasannya nanti. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.