KEBIJAKAN EKONOMI

Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:41 WIB
Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

Pengemudi melakukan pengisian daya mobil taksi listrik Bluebird (e-Taxi) di Kantor Pusat Bluebird Group, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan insentif fiskal tambahan untuk meningkatkan daya saing industri mobil listrik di dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan berbagai insentif fiskal ini diharapkan dapat menarik investor mobil listrik ke Indonesia. Pemberian insentif fiskal tambahan untuk mobil listrik tersebut tengah dirumuskan bersama Kementerian Keuangan.

"Pak Presiden sudah menyetujui semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Agus mengatakan beberapa kebijakan yang disiapkan di antaranya pengenaan tarif bea masuk sebesar 0% atas completely built up (CBU) mobil listrik. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil listrik juga direncanakan dipangkas jadi 0%.

Dia menjelaskan pemerintah juga berencana merevisi Perpres 55/2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Poin perubahannya adalah soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik yang saat ini diwajibkan minimum 40%.

Menurutnya, ketentuan soal TKDN kendaraan listrik bakal direvisi menjadi minimum 40% pada 2026.

Baca Juga:
Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

"[Tetapi] capaian TKDN 40% ini belum tentu di 2026. Bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40%-50%," ujarnya,

Agus menambahkan baterai menjadi komponen yang akan berpengaruh besar dalam pemenuhan TKDN pada kendaraan listrik. Ketika kebutuhan baterai dapat terpenuhi, ketentuan TKDN minimum 40% akan lebih mudah dicapai industri kendaraan listrik.

Apabila ketentuan TKDN minimum 40% telah dapat dipenuhi pada 2026, pemerintah pun akan kembali meningkatkan batasannya menjadi 60%.

Dia menyebut pemberian berbagai relaksasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, kebijakan ini juga diharapkan dapat berefek positif pada penerimaan pajak dan perluasan lapangan kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 Desember 2023 | 07:00 WIB PMK 120/2023

Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:45 WIB IHPS I/2023

Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak