KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik Tahun Ini, Bagaimana Efeknya ke Indeks Harga Konsumen?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 15:10 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Ini, Bagaimana Efeknya ke Indeks Harga Konsumen?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun ini diestimasi memiliki dampak terbatas terhadap kenaikan indeks harga konsumen (inflasi).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN pada tahun ini relatif rendah, yakni dari 10% menjadi 11%.

“Itu pun [kenaikan tarif PPN] mulai 1 April 2022. Kalau dalam konteks setahun itu 3/4 tahun, sehingga dampak inflasi ke 2022 cukup terbatas,” kata Febrio dalam dialog virtual, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Terkait dengan tingkat indeks harga konsumen, pemerintah merancang sasaran inflasi pada 2022 sebesar 3% (year on year). Sasaran inflasi yang dimaksud memang lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja pada 2021 sebesar 1,87%.

“Kita ada kenaikan tapi tidak akan terlalu banyak. Itu [kenaikan inflasi] di bawah setengah persentase inflasi. Jadi, cukup bisa kita antisipasi,” imbuh Febrio.

Berdasarkan pada ketentuan dalam UU HPP, setelah naik menjadi 1% pada tahun ini, tarif PPN akan kembali bertambah. Tarif PPN akan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 2025. Simak pula ‘Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB’.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas tengah menyusun aturan turunan UU HPP agar tarif baru PPN bisa diimplementasikan mulai awal April 2022.

Dia mengatakan aturan turunan PPN dalam UU HPP tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama terhadap daya beli masyarakat. Simak pula ‘Punya Pertanyaan Soal UU HPP? Silakan Tanya DDTC FRA di Sini!’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS