PERU

Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 11:38 WIB
Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski. (Foto: Newyorker)

LIMA, DDTCNews – Beberapa hari lalu, Pemerintah Peru telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur tentang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 17% dari semula sebesar 18%. Penurunan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski mengatakan penurunan tarif PPN tersebut berlandaskan pada keputusan legislatif nomor 1347. Hal ini juga sebagai bagian dari perwujudan kampanye politiknya saat pemilu presiden.

“Sesuai janji kampanye saya pada saat pemilihan presiden lalu, rencana pemangkasan tarif PPN akan dilakukan dari 18% menjadi 15%. Namun, perlu waktu lebih untuk merealisasikan rencana tersebut,” ungkap Presiden Kuczynski, Sabtu (7/1).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kendati demikian, pengurangan tarif PPN tersebut hanya bisa diberlakukan jika sampai tanggal 31 Mei 2017 realisasi penerimaan PPN setidaknya mencapai 7,2% dari total produk domestik bruto (PDB).

Kuczynski menambahkan pemangkasan tarif PPN ini bertujuan untuk memperluas basis pembayar pajak dan merangsang konsumsi masyarakat.

Karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan penurunan tarif PPN secara bertahap. Pasalnya, Pemerintah Peru sedang mengendalikan defisit fiskal yang besar serta mengatasi permasalahan penurunan penerimaan pajak akibat pergantian pemerintahan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan penundaan pembayaran PPN selama tiga bulan tanpa dikenai penalti.

Jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya