KOREA SELATAN

Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 17:21 WIB
Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

SEOUL, DDTCNews - Kebijakan fiskal Korea Selatan (Korsel) di bawah Presiden Moon Jae-in mendapat perhatian khusus Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Pasalnya, saat negara-negara lain di dunia menurunkan tarif pajak, Korsel justru melawan arus dengan menaikkan tarif PPh badan.

Kebijakan ini bagian dari janji kampanye Moon Jae-in saat pemilihan presiden tahun lalu. Kini, janji politik tersebut dipenuhi dengan menaikkan tarif PPh badan khusus perusahaan-perusahaan berpenghasilan tertinggi di Korsel dari 22% menjadi 25%.

"Kebijakan menaikkan pajak penghasilan badan bertentangan dengan tren di negara-negara anggota OECD. Cara yang lebih efisien untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan meningkatkan pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai)/GST (good and service tax)," bunyi pernyataan OECD, Rabu (20/6).

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Selain itu, OECD juga menyoroti rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan upah minimum menjadi US$9/jam pada 2020 mendatang. Kenaikan yang lebih dari 50% dari upah yang berlaku saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi ekonomi negeri Gingseng tersebut.

Kebijakan ini diyakini pemerintah Korsel dapat menjadi stimulus bagi bergeraknya bisnis dan ekonomi di sektor swasta. Namun, OECD melihat rencana kebijakan ini akan meningkatkan kekhawatiran atas kerentanan ekonomi Korsel.

"Kebijakan menaikkan upah akan berhasil jika dicocokkan dengan angka produktivitas yang lebih tinggi. Jika tidak, maka akan mendorong inflasi melebihi target dan akan berdampak negatif pada daya saing Korsel di ranah internasional," lanjut laporan OECD dilansir Bloomberg.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Pada akhirnya, OECD menyarankan agar Korsel melonggarkan kebijakan moneternya dan menaikkan pajak tidak langsung seperti PPN untuk meningkatkan basis pajak. Kedua strategi tersebut akan meningkatkan kapabilitas fiskal negara untuk memenuhi belanja sosial yang semakin membesar karena populasi yang mulai menua.

Seperti yang diketahui, kelompok usia pensiun terus menggerus keuangan negara dengan membengkaknya biaya untuk kesejahteraan sosial, ditambah dengan populasi usia kerja yang terus menurun. Pengeluaran untuk jaminan pensiun dan perawatan kesehatan jangka panjang terus meningkat tiap tahunnya dan pada tahun ini mencapai 26% dari PDB Korsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi