UU HPP

Tarif PPh Badan Batal Turun, Sri Mulyani Minta Pengertian Pengusaha

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:00 WIB
Tarif PPh Badan Batal Turun, Sri Mulyani Minta Pengertian Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pengertian pengusaha mengenai keputusan pemerintah dan DPR yang membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Rencana penurunan tarif memang sempat dituangkan dalam UU 2/2020, namun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kemudian membatalkan rencana tersebut.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh badan batal turun karena pemerintah perlu segera menyehatkan pendapatan negara dan defisit APBN. Selain itu, tarif 22% juga tergolong rendah di antara negara lain di dunia.

"Saya tahu sih Pak Sofjan agak kurang happy, enggak apa-apa Pak Sofjan ya. Kadin juga kurang happy, tapi pendapatan negara perlu untuk kita jaga," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sri Mulyani memanfaatkan momen sosialisasi tersebut untuk menjelaskan ruang lingkup UU HPP, termasuk soal PPh badan. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani bertemu dengan wajib pajak prominen dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Sofjan Wanandi, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi dalam ketika pandemi Covid-19. Di sisi lain, APBN juga berperan menjaga perekonomian selama pandemi Covid-19, sehingga defisitnya harus diperlebar.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyehatkan APBN yang salah satunya melalui peningkatan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Dia menyebut tarif PPh badan sebesar 22% juga relatif bersaing dengan negara lain. Tarif PPh badan rata-rata OECD pada 2021 sebesar 22,81%, G-20 24,17%, dan Asean 22,17%.

"Ada yurisdiksi seperti Irlandia yang [tarif PPh badannya] ekstrem rendah, tapi tidak menjadi benchmark kita. [Benchmark] kita pada negara yang tetap butuh penerimaan pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?