UU HPP

Tarif PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:37 WIB
Tarif PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasan Pemerintah

Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% menjadi 20% sebagaimana yang sempat tertuang dalam Perppu 1/2020.

Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui pada rapat paripurna, tarif PPh badan akan dijaga tetap sebesar 22% untuk tahun depan.

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Meski batal turun, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 1 fraksi yang mengusulkan tarif PPh badan sebesar 22%, yakni Fraksi PKB.

Fraksi PKB berpandangan tarif PPh badan 22% diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Fraksi PKS tercatat justru mengusulkan tarif PPh badan sebesar 25%, setara dengan tarif yang berlaku pada 2019 sebelum ditetapkannya Perppu 1/2020. Fraksi PKS memandang tarif PPh badan perlu dikembalikan ke 25% guna meningkatkan penerimaan.

Selain itu, Fraksi PKS memang wajib pajak badan sudah mendapatkan berbagai jenis fasilitas yang telah diberikan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya