Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (foto: Twitter DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% menjadi 20% sebagaimana yang sempat tertuang dalam Perppu 1/2020.
Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui pada rapat paripurna, tarif PPh badan akan dijaga tetap sebesar 22% untuk tahun depan.
"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).
Meski batal turun, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%.
Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 1 fraksi yang mengusulkan tarif PPh badan sebesar 22%, yakni Fraksi PKB.
Fraksi PKB berpandangan tarif PPh badan 22% diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Fraksi PKS tercatat justru mengusulkan tarif PPh badan sebesar 25%, setara dengan tarif yang berlaku pada 2019 sebelum ditetapkannya Perppu 1/2020. Fraksi PKS memandang tarif PPh badan perlu dikembalikan ke 25% guna meningkatkan penerimaan.
Selain itu, Fraksi PKS memang wajib pajak badan sudah mendapatkan berbagai jenis fasilitas yang telah diberikan pemerintah. (sap)