PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tarif Pajak Kendaraan 15%, Ini Penjelasan Pemprov

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 13:09 WIB
Tarif Pajak Kendaraan 15%, Ini Penjelasan Pemprov

Tugu Cinta Damai Tanjung Selor, Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Tingginya target dan minimnya potensi pendapatan asli daerah menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menentukan tarif pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Busriansyah mengatakan tarif biaya untuk balik nama kendaraan dan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan masing-masing 15%.

Menurutnya, patokan 15% itu diambil karena pada saat pembentukan peraturan daerah, pemerintah melihat potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) kecil. Sementara, tuntutan target penetapan PAD dari sektor pajak cukup tinggi.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Besaran 15% penerapan di masing-masing provinsi berbeda-beda. Bahkan, ada yang menerapkan bea balik nama sebesar 10%. Kita ambil 15%, karena maksimalnya 20%," katanya, Selasa (4/9/2018).

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diskresi dalam penetapan tarif diserahkan kepada daerah. Diskresi yang diberikan diikuti dengan patokan rentang tarif dari 1%-20%.

Busriansyah mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk penurunan tarif bea dan pajak segmen kendaraan bermotor. Hal ini berkaca pada praktik di Provinsi Kalimantan Timur yang menurunkan tarif pajak dengan menggunakan parameter kondisi ekonomi dan setoran PAD.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

“Kita juga melihat kondisi perekonomian di Kaltara, jika mulai membaik bisa diturunkan besaran pajak itu. Untuk Kaltim saja besarannya sama, 15%. Namun kemudian diturunkan menjadi 12,5%, karena kondisi perekonomian di Kaltim sudah stabil, penerimaan PAD pun banyak,” ujarnya, dilansir dari Prokal Bulungan.

Seperti diketahui, Pemprov Kaltara sudah berupaya meningkatkan basis pajak kendaraan bermotor dengan relaksasi bebas sanksi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini tercantum dalam dua aturan setingkat Pergub.

Dua beleid tersebut sudah dikeluarkan sejak awal tahun dalam bentuk Pergub No. 29/2018 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub No. 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, bgi kendaraan luar yang masuk ke sistem administrasi Kaltara.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan dua kebijakan itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam membayar dan migrasi plat kendaraan ke wilayah Kaltara. Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan itu. Pasalnya, pemutihan ini hanya diberlakukan hingga 22 Oktober 2018 mendatang dan tanpa dipungut biaya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan