JERMAN

Tarif Pajak Karbon Dinilai Masih Terlalu Rendah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 16:05 WIB
Tarif Pajak Karbon Dinilai Masih Terlalu Rendah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Climate Alliance berpandangan besaran pungutan pajak yang ditetapkan Pemerintah Jerman pada tahun ini masih terlalu rendah untuk membantu mengatasi perubahan iklim dan pemanasan global.

Direktur Climate Alliance Christiane Averbeck mengatakan penetapan pajak karbon sebesar €25 atau setara dengan Rp425.800 untuk setiap ton emisi dari kendaraan bermotor dan pemanas ruangan tidak banyak membantu Jerman memenuhi komitmen dalam Kesepakatan Iklim Paris 2015.

"Pajak karbon dipatok terlalu rendah untuk bisa benar-benar mengubah perilaku," katanya dikutip Senin (4/1/2020).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Averbeck menilai regulasi pajak karbon Jerman masih membuka ruang lebar untuk pengecualian pajak bagi industri tertentu. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan untuk agenda ambisius Jerman melakukan transformasi ekonomi hijau.

Agenda yang dimaksud adalah mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 55% dari tingkat emisi pada 1990. Agenda ini ditargetkan mampu dicapai pada 2030. Kemudian membuat 65% sumber kebutuhan listrik nasional berasal dari energi baru dan terbarukan.

Pemerintah Angela Merkel menetapkan pajak karbon €25 per ton emisi karbon dioksida melalui perdebatan politik panjang. Pada tahap awal, pemerintah hanya mematok pajak karbon untuk emisi sektor transportasi dan pemanas ruangan sebesar €10 per ton emisi.

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Usulan kebijakan tersebut ditentang keras karena dinilai terlalu rendah. Koalisi pemerintah akhirnya menetapkan pajak karbon sebesar €25 per ton mulai 1 Januari 2021 dan akan naik secara bertahap. Besaran pajak karbon akan menyentuh angka €55 per ton emisi pada 2025.

"Pajak karbon diharapkan mampu mengumpulkan penerimaan €56,2 miliar dari perusahaan yang menghasilkan emisi karbondioksida selama 4 tahun ke depan," tutur pemerintah seperti dilansir thelocal.de.

Selain pajak karbon, upaya transformasi ekonomi hijau juga dilakukan dengan menutup pembangkit listrik tenaga batubara. Per 1 Januari 2021, pembangkit listrik 300 megawatt dari batubara yang sudah beroperasi sejak 1968 ditutup secara permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup