JERMAN

Tarif Cukai Rendah, Negara Ini Disebut Paling Ramah Buat Perokok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:00 WIB
Tarif Cukai Rendah, Negara Ini Disebut Paling Ramah Buat Perokok

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Nanny State Index menerbitkan daftar negara dengan regulasi paling keras dan paling bebas untuk komoditas yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti rokok, alkohol dan minuman berpemanis di Eropa pada 2021.

Kepala Lifestyle Economics dari Institute of Economic Affairs Christopher Snowdon mengatakan negara kawasan Skandinavia mendominasi daftar negara Eropa yang paling ketat mengatur produk olahan tembakau, alkohol dan minuman berpemanis.

Sementara itu, Jerman menjadi negara yang paling bebas dalam urusan kegiatan bisnis barang yang memiliki dampak negatif. "Jerman satu-satunya negara di Uni Eropa yang dapat digambarkan sebagai negara ramah bagi perokok," katanya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Awalnya, lanjut Snowdon, Austria dan Republik Ceko termasuk negara Eropa yang ramah terhadap perokok. Namun kedua negara melakukan kebijakan larangan merokok yang lebih ketat, termasuk pelarangan konsumsi rokok elektrik atau vape.

Secara umum, negara yang relatif bebas bagi perokok dan akses terhadap alkohol di Eropa setelah Jerman yaitu Luksemburg, Spanyol, Italia, dan Republik Ceko. Sementara itu, posisi teratas negara yang paling kejam melakukan pembatasan ditempati oleh Norwegia.

Selanjutnya, negara Eropa yang memiliki kebijakan ketat atas produk olahan tembakau, alkohol dan minuman berpemanis adalah Lithuania, disusul Finlandia. Lalu, Swedia dan Islandia masuk jajaran 10 besar negara dengan kebijakan cukai yang ketat.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Indeks tersebut merangkum sebanyak 12 negara Eropa sudah menerapkan pajak minuman manis. Nilainya bervariasi antarnegara. Pajak ditetapkan sebesar €0,05 per liter minuman manis di Hongaria dan sebesar €0,30 per liter di Irlandia.

"Sebanyak 17 negara dari 30 negara yang dinilai dalam indeks telah melarang penggunaan rokok elektrik setara dengan pelarangan terhadap rokok konvensional. Sebanyak 16 negara melarang iklan rokok elektrik tampil di area publik," sebut Snowdown seperti dilansir neweurope.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA