PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Target Pertumbuhan Ekonomi 2024 Disepakati 5,1-5,7 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:00 WIB
Target Pertumbuhan Ekonomi 2024 Disepakati 5,1-5,7 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1%-5,7% pada 2024, lebih rendah ketimbang usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar 5,3%-5,7%.

Saat membacakan kesimpulan Panja Inflasi dan Pembangunan Nasional, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi 2024 harus dapat memperhatikan dinamika dan risiko ekonomi dunia.

"PDB di 2024 sebesar 5,1% sampai 5,7%. Ini kesepakatan panja," katanya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Amir menuturkan dinamika dan risiko ekonomi dunia, serta potensi dampaknya ke Indonesia menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Terlebih, eskalasi tensi geopolitik telah menyebabkan ketidakpastian sehingga kinerja ekonomi global menurun, khususnya di banyak negara maju.

Menurut Amir, indikator perekonomian Indonesia sejauh ini masih memberikan sinyal ekspansif, khususnya aktivitas konsumsi. Meski demikian, tren moderasi tetap harus diwaspadai, termasuk soal aktivitas investasi domestik yang tertahan, terutama menjelang periode pemilu.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Perlu Waspada dan Antisipatif

Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus tetap waspada dan antisipatif dalam menjaga stabilitas perekonomian. Laju perekonomian nasional harus dijaga sehingga dapat menjadi fondasi yang kuat bagi perekonomian dalam jangka menengah-panjang

"Agenda reformasi struktural harus didorong untuk mengakselerasi transformasi ekonomi yang dapat menciptakan tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Amir.

Dalam KEM-PPKF 2024, terdapat indikator ekonomi makro lainnya yang akan digunakan pemerintah sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2024 di antaranya inflasi 1,5% hingga 3,5%, serta nilai tukar rupiah Rp14.700 hingga Rp15.200 per dolar AS.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat dengan kesimpulan panja tersebut. Mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi yang batas bawahnya direvisi, ia memandang sudah sesuai dengan asesmen Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Bappenas.

Menurutnya, risiko dari sisi eksternal diperkirakan masih akan meningkat. Pemerintah juga akan terus mengamati berbagai perkembangan perekonomian dunia.

"Memang baik untuk membuat lower end atau batas bawahnya agak diturunkan dari 5,3% ke 5,1%. Mungkin yang jadi pertanyaannya, apakah batas atasnya tetap 7,5% atau bisa diturunkan. Tentu itu mungkin sesuatu yang kita lihat konsistensinya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi