BERITA PAJAK HARI INI

Target Penerimaan 2017 Akan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 08:54 WIB
Target Penerimaan 2017 Akan Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal untuk menurunkan target penerimaan negara dalam RAPBN-P 2017 yang akan diajukan kepada DPR pada Juli 2017. Berita tersebut mewarnai media nasional pagi ini, Senin (19/6).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan angka yang tepat untuk target penerimaan negara dilihat berdasarkan capaian terkini dari realisasi penerimaan yang sudah masuk ke kas negara. Berdasarkan catatan Kemenkeu, total penerimaan dalam negeri hingga akhir Mei 2017 mencapai Rp584,9 triliun atau 33,4% dari total target penerimaan negara pada tahun ini yang sebesar Rp1.748 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan membeberkan rencana nilai revisi penerimaan negara yang akan diajukan dalam RAPBN 2017. Ia malah menegaskan ingin merealisasikan serluruh target penerimaan negara melalui penyisiran pajak nonmigas yang selama ini dinilai belum optimal.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Berita lainnya tentang Direktur Jenderal Pajak yang menargetkan sebelum lebaran sudah bisa mengakses data keuangan wajib pajak Indonesia di Singapura. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dirjen Pajak Targetkan Bisa Akses Data Keuangan WNI di Singapura

Setelah melakukan kesepakatan dengan Hong Kong, Pemerintah Indonesia kini tengah mengejar untuk melihat informasi keuangan wajib pajak (WP) Indonesia yang berada di negara Singapura. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menargetkan sebelum Lebaran ini sudah ada kesepakatan dengan Singapura, dalam hal mendapatkan informasi keuangan WP. Dia menyebut, kali ini yang akan melakukan penandatangan kemungkinan besar adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

  • Di Ternate, PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 Jika Belum Lunasi PBB

Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Ternate yang tidak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan diberikan gaji ke-13. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 970/119/2017 terkait penyertaan bukti pelunasan pembayaran PBB tahun 2017. Akan tetapi, ketentuan itu diberlakukan hanya bagi PNS yang telah memiliki tempat tinggal, sementara PNS yang tinggal di kost maupun kontrakan tidak diharuskan membawa bukti pembayaran PBB.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Pemerintah Kaji Rencana Kenaikan Harga BBM

Pemerintah mengaku belum akan mengambil keputusan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meski harga minyak mentah dunia diperkirakan bakal terus merangkak naik. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan harga minyak dunia bisa saja diikuti oleh penyesuaian harga BBM dalam negeri. Akan tetapi, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan menaikkan harga BBM.

  • Kemenkeu Serahkan Draf RUU Redenominasi ke DPR

Keinginan Bank Indonesia (BI) menyederhanakan nilai mata uang rupiah melalui skema redenominasi mendapat sambutan dari pemerintah. Pemerintah mengaku sudah membentuk tim Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi untuk membuat payung hukumnya. Bahkan tim itu mengklaim sudah mengajukan usulan RUU itu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan Tim RUU Redenominasi adalah tim interdept. Anggotanya meliputi perwakilan dari BI, Kemkeu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuham), Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dan kementerian terkait lain.

  • Penurunan Harga Komoditas Ancaman 2018

Bank Dunia memproyeksikan, harga komoditas Indonesia tahun depan akan mengalami tren penurunan. Meski di sepanjang tahun ini harga komoditas diperkirakan masih cukup tinggi, namun penurunan harga di tahun depan tidak bisa dihindari. Hal itu terjadi sebagai dampak dari pelemahan harga batubara. Tren melemahnya harga batubara tahun depan dikhawatirkan ikut melemahkan harga beberapa komoditas kunci lain, seperti karet, minyak mentah, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), gas alam, dan logam. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?