PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 11:00 WIB
Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.718 triliun atau tumbuh 0,07% dari realisasi tahun lalu Rp1.716,8 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pajak pada 2022 mampu tumbuh tinggi di antaranya karena ditopang kenaikan harga komoditas dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, pemerintah akan terus mengamati realisasi pajak setelah PPS berakhir dan harga komoditas melandai.

"Harus kita hitung dulu ya. Secara realisasi ke realisasi, seolah naiknya sedikit, tetapi kalau kita keluarkan kemarin ada PPS dan dampak harga komoditas, secara riil pertumbuhannya tidak nol persen begitu. Kita lihat dulu, kami evaluasi selama triwulan I," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Yon mengatakan realisasi pajak 2022 turut dipengaruhi faktor yang tidak akan terulang tahun ini. Misalnya penyelenggaraan PPS yang hanya diadakan pada Januari hingga Juni tahun lalu.

Penyelenggaraan PPS tersebut telah memberikan kontribusi setoran PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak tahun lalu juga didorong oleh kenaikan berbagai harga komoditas global. Faktor harga komoditas ini salah satunya tercermin dari realisasi PPh migas yang senilai Rp77,8 triliun atau menembus 120,4% dari target.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dia menjelaskan penerimaan PPh migas pada tahun ini diperkirakan tidak setinggi tahun lalu. Harga batubara yang sempat nyaris menyentuh US$120 per ton, kini sudah turun di kisaran US$70-US$80 per ton sehingga akan menggerus basis penerimaan pajak.

Yon menyebut penetapan target pajak 2023 memang telah mempertimbangkan berakhirnya PPS dan penurunan harga komoditas. Dalam hal ini, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) hanya dipatok US$90 per barel, bukan US$120 seperti yang terjadi pada 2022.

Menurutnya, pertumbuhan target pajak 2023 sudah relatif tinggi jika faktor PPS dan kenaikan harga komoditas pada tahun lalu tidak diperhitungkan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

"Dalam hitungan kami tetap tumbuhnya cukup signifikan. Artinya, implisit growth-nya itu sudah cukup tinggi," ujarnya.

Tanpa adanya faktor PPS dan harga komoditas, Yon menambahkan pemerintah pada tahun ini juga akan tetap melaksanakan berbagai langkah optimalisasi penerimaan. Salah satunya, melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara