PENERIMAAN PAJAK
Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?
Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 11:00 WIB
Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.718 triliun atau tumbuh 0,07% dari realisasi tahun lalu Rp1.716,8 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pajak pada 2022 mampu tumbuh tinggi di antaranya karena ditopang kenaikan harga komoditas dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, pemerintah akan terus mengamati realisasi pajak setelah PPS berakhir dan harga komoditas melandai.

"Harus kita hitung dulu ya. Secara realisasi ke realisasi, seolah naiknya sedikit, tetapi kalau kita keluarkan kemarin ada PPS dan dampak harga komoditas, secara riil pertumbuhannya tidak nol persen begitu. Kita lihat dulu, kami evaluasi selama triwulan I," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?

Yon mengatakan realisasi pajak 2022 turut dipengaruhi faktor yang tidak akan terulang tahun ini. Misalnya penyelenggaraan PPS yang hanya diadakan pada Januari hingga Juni tahun lalu.

Penyelenggaraan PPS tersebut telah memberikan kontribusi setoran PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak tahun lalu juga didorong oleh kenaikan berbagai harga komoditas global. Faktor harga komoditas ini salah satunya tercermin dari realisasi PPh migas yang senilai Rp77,8 triliun atau menembus 120,4% dari target.

Baca Juga:
Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

Dia menjelaskan penerimaan PPh migas pada tahun ini diperkirakan tidak setinggi tahun lalu. Harga batubara yang sempat nyaris menyentuh US$120 per ton, kini sudah turun di kisaran US$70-US$80 per ton sehingga akan menggerus basis penerimaan pajak.

Yon menyebut penetapan target pajak 2023 memang telah mempertimbangkan berakhirnya PPS dan penurunan harga komoditas. Dalam hal ini, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) hanya dipatok US$90 per barel, bukan US$120 seperti yang terjadi pada 2022.

Menurutnya, pertumbuhan target pajak 2023 sudah relatif tinggi jika faktor PPS dan kenaikan harga komoditas pada tahun lalu tidak diperhitungkan.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

"Dalam hitungan kami tetap tumbuhnya cukup signifikan. Artinya, implisit growth-nya itu sudah cukup tinggi," ujarnya.

Tanpa adanya faktor PPS dan harga komoditas, Yon menambahkan pemerintah pada tahun ini juga akan tetap melaksanakan berbagai langkah optimalisasi penerimaan. Salah satunya, melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai