KABUPATEN BOGOR

Target PAD 2017 Hanya Naik Rp100 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 11:34 WIB
Target PAD 2017 Hanya Naik Rp100 Miliar

CIBINONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bogor belum berani memasang target tinggi dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, target pada 2017, hanya naik Rp100 miliar dibanding 2016. Dari Rp2,1 triliun naik menjadi Rp2,2 triliun.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar mengungkapkan kenaikan target sebesar Rp100 miliar ini baru disetujui dalam pembahasan target PAD yang dilakukan pada Oktober 2016.

“Tapi, tidak menutup kemungkinan target naik lagi nanti di APBD perubahan 2017 menjadi Rp2,3 triliun. Kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ujarnya, Rabu (18/1).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dedi mengatakan sampai saat ini sektor pajak masih belum bisa dimaksimalkan oleh instansinya. Masih banyak potensi pajak yang bisa digali. Terlebih, sebagian pajak harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seperti pajak air bawah tanah dan galian. Makanya, akan terus kita tingkatkan dari semua sektor pajak, mulai internal, eksternal dan bekerja sama dengan dinas terkait yang mengeluarkan izin pajak air dan galian,” ungkap Dedi.

Dalam tiga tahun terakhir, kata Dedi, rata-rata PAD Kabupaten Bogor naik 10% tiap tahunnya. Itu terjadi karena banyaknya wajib pajak baru lewat sektor pembangunan hotel dan lainnya. “Pembangunan hotel juga bagian dari peningkatan pendapatan kita. Jadi, makanya masih banyak yang harus kita optimalkan,” jelasnya.

Sepanjang 2016, realisasi PAD dari sektor PBB sebesar Rp400 miliar, BPHTB Rp500 miliar, pariwisata Rp300 miliar, pajak air tanah Rp100 miliar dan pajak penerangan jalan Rp200 miliar. “Kalau untuk parkir jumlahnya menurun. Kalau kenaikan dari sektor pariwisata kurang lebih 15%, salah satunya dari hotel, restoran, THM dan lainnya,” tukas Dedi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024