PPN DAN PPnBM

Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 16:47 WIB
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai pemenuhan secara self assessment—dengan surat setoran pajak (SSP)—terkait dengan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM oleh pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan itu diberlakukan jika pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP. Selain itu, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

“Tanggung jawab secara renteng … dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN dan atau PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Dengan ketentuan dalam PP 44/2022 tersebut, pembeli tidak perlu lagi menunggu diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhi ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN.

“Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar,” bunyi Pasal 16F UU PPN.

Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Kendati demikian, sambung Kring Pajak, tanggung jawab secara renteng tetap dapat ditagih melalui penerbitan SKPKB atau SKBKBT. Hal ini berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan