PPN DAN PPnBM

Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 16:47 WIB
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai pemenuhan secara self assessment—dengan surat setoran pajak (SSP)—terkait dengan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM oleh pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan itu diberlakukan jika pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP. Selain itu, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

“Tanggung jawab secara renteng … dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN dan atau PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Dengan ketentuan dalam PP 44/2022 tersebut, pembeli tidak perlu lagi menunggu diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhi ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN.

“Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar,” bunyi Pasal 16F UU PPN.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kendati demikian, sambung Kring Pajak, tanggung jawab secara renteng tetap dapat ditagih melalui penerbitan SKPKB atau SKBKBT. Hal ini berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan