PEMBIAYAAN DEFISIT

Tangani Covid-19, Pemerintah Cari Pinjaman Multilateral Rp104 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 13:30 WIB
Tangani Covid-19, Pemerintah Cari Pinjaman Multilateral Rp104 Triliun

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mencari utang dari lembaga multilateral hingga US$7 miliar atau sekitar Rp104,6 triliun untuk menambal defisit anggaran karena pandemi virus Corona.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pinjaman dari multilateral pertama berasal dari Asian Development Bank (ADB) senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp22,5 triliun. Pinjaman itu diperkirakan bisa dicairkan mulai bulan ini.

"Ini skema khusus countercyclical support facility. Kita bisa dapatkan US$1,5 miliar [dari ADB]. Kapan dicairkan? Mudah-mudahan bulan Mei dan Juni," katanya melalui konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Luky mengatakan utang dari lembaga multinasional harus melewati proses khusus berupa negosiasi. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan waktu untuk mencairkannya karena harus mendapat persetujuan lebih dulu.

Dia menambahkan pinjaman dari lembaga multilateral tersebut akan berupa pinjaman program untuk bantuan pembiayaan lantaran diberikan di tengah pandemi dan kebijakan physical distancing. Sementara pada situasi normal, biasanya utang tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek.

Saat ini, pemerintah juga mulai menjajaki pinjaman dari sejumlah lembaga multinasional lainnya, seperti Bank Dunia, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Itu masih di-workout untuk detailnya, tapi perkirakan bisa dikumpulkan US$7 miliar untuk menopang dan menutupi kemampuan pembiayaan kita," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan upayanya melobi Islamic Development Bank (IsDB) untuk bantuan sekitar US$250 juta yang akan dipakai sebagai pendanaan program penanganan dampak pandemi virus Corona.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir menambahkan kebijakan pinjaman dari lembaga multilateral merupakan langkah yang dilakukan pemerintah setelah memaksimalkan sumber pembiayaan nonutang.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sejumlah sumber pembiayaan nonutang itu antara lain Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp70,64 triliun untuk penanganan pandemi. Ada pula pemanfaatan pos anggaran lainnya seperti dana kebudayaan dan dana bersumber dari badan layanan umum (BLU).

"Pertama kita optimalkan dulu nonutang. Jika ini sudah dilakukan, kemudian masuk yang kedua, yaitu kita lakukan fleksibilitas pinjaman tunai," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online