KOTA PANGKAL PINANG

Tak Perlu Ke Bank, PBB Kini Bisa Dibayar di Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 16:41 WIB
Tak Perlu Ke Bank, PBB Kini Bisa Dibayar di Kecamatan

Ilustrasi

PANGKALPINANG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, menyiapkan sarana pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobile banking kepada masyarakat di kantor-kantor kecamatan.

Plt Kepala Bakeuda Pangkalpinang Budiyanto mengatakan mobile banking tersebut merupakan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan adanya mobile banking itu diharapkan pembayaran PBB masyarakat semakin lancar.

“Kami memberikan pelayanan untuk warga yang sering mengeluh antre saat pembayaran PBB di bank, jadi sekarang tidak perlu ke bank cukup datang ke mobile banking di kantor kecamatan,” kata Budiyanto, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Penempatan sarana bank berupa mobile banking untuk pembayaran sektor PBB ini , seperti dilansir bangka.tribunnews.com, sudah dikoordinasikan dengan kecamatan untuk mencari lokasi-lokasi yang bisa dengan mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.

Budiyanto mengatakan Bakeuda juga telah menginformasikan keberadaan mobile banking tersebut melalui lurah, RT/RW dan petugas pengelola PBB untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat luas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar PBB agar memanfaatkan sarana pembayaran yang telah diberikan di setiap kecamatan dan mendukung sarana tersebut. Pelayanan tersebut juga diawasi dan dievaluasi langsung oleh Wali Kota Pangkal Pinang.

“Masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB-P2 untuk segera menghubungi lurah, RT/RW dan juga pengelola PBB di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Bakeuda apabila ada keluhan terkait dengan dengan PBB,” kata Budiyanto. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?