BANTUAN SOSIAL
Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu
Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 14:00 WIB
Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) adalah Selasa, 27 Desember 2022. Deadline yang ditetapkan ini sebenarnya sudah diperpanjang sepekan, dari batas awalnya, yakni 20 Desember 2022.

Karenanya, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU diimbau untuk segera mencairkan bantuannya melalui Kantor Pos paling lambat besok. Jika tidak dicairkan, seluruh alokasi BSU yang mengendap akan dikembalikan ke negara.

"Kami ingatkan lagi, batas pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Untuk memastikan Anda mendapatkan BSU atau tidak, cukup bawa KTP ke kantor pos untuk pengecekan," tulis Kemnaker dalam pengumumannya di media sosial, dikutip Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Perpanjangan deadline sebelumnya dilakukan untuk mengakomodasi banyaknya pekerja/buruh yang belum juga mencairkan BSU-nya. Hingga 21 Desember 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 12.042.775 pekerja/buruh yang telah menerima BSU. Angka ini masih di bawah total keseluruhan pekerja/buruh yang tercatat sebagai penerima BSU, yakni 14,6 juta orang.

Perlu diketahui, satu-satunya saluran pencairan BSU saat ini adalah PT Pos Indonesia. Penyaluran BSU lewat bank-bank BUMN sudah berakhir pada November lalu.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.

Baca Juga:
Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Subsidi gaji yang berhak diterima adalah senilai Rp600.000 per orang. Masyarakat yang tercatat sebagai penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan karena sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya
Rabu, 15 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Bagi-Bagi Bansos Pangan, Pemerintah Alokasikan Rp8,2 Triliun
Senin, 06 Maret 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya